kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.638   15,00   0,09%
  • IDX 8.092   21,02   0,26%
  • KOMPAS100 1.115   0,83   0,07%
  • LQ45 784   0,57   0,07%
  • ISSI 285   0,88   0,31%
  • IDX30 412   0,34   0,08%
  • IDXHIDIV20 467   0,40   0,08%
  • IDX80 123   0,10   0,08%
  • IDXV30 133   0,52   0,39%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Strategi Menkeu Purbaya Menangani Produsen Hasil Tembakau Ilegal


Jumat, 03 Oktober 2025 / 11:25 WIB
Strategi Menkeu Purbaya Menangani Produsen Hasil Tembakau Ilegal
ILUSTRASI. Laporan APBN Kita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (22/9/2025). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/09/2025. Menkeu Purbaya sebut pemerintah tengah siapkan langkah untuk menangani produsen hasil tembakau ilegal dengan membangun kawasan industri baru.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menangani produsen hasil tembakau ilegal dengan membangun kawasan industri baru.

Hal ini disampaikan saat ia meninjau langsung salah satu Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang sudah beroperasi di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10).

"Jadi saya mengunjungi kawasan industri hasil tembakau ini untuk melihat gimana sih prakteknya sebetulnya di lapangan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyebut bahwa Bupati setempat mengusulkan pembangunan kawasan industri serupa di lokasi lain seluas sekitar 5 hektar. 

Baca Juga: Dua Minggu Jadi Menteri Keuangan, Ini Berbagai Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

Kawasan ini akan diarahkan sebagai tempat bagi para produsen tembakau skala kecil yang saat ini beroperasi tanpa izin.

"Kita melihat berapa cepat dia bangun kalau dia nggak punya duit. Saya coba lihat bisa masuk nggak ke situ," katanya.

Menurutnya, kawasan industri ini bisa menjadi solusi untuk menarik para produsen ilegal agar masuk ke dalam sistem resmi melalui mekanisme pemutihan terbatas. 

"Pesannya kita akan bangun untuk produsen gelap mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni. Tetapi setelah itu ke depan kita akan bertindak keras," katanya.

Meski membuka ruang legalisasi, pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan dibiarkan lepas kendali. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini tengah menyusun pola regulasi yang sesuai agar produsen kecil tetap bisa bertahan tanpa menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.

"Pak Dirjen (Djaka Budhi Utama) sedang mempelajari seperti apa yang paling pas buat produser-produser kecil yang bisa hidup tapi tidak terlalu mengganggu pasar secara nggak fair," imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Serahkan Jabatan Menkeu ke Purbaya Yudhi Sadewa

Selanjutnya: Taylor Swift Bawa Euforia Baru, Showgirl Jadi Mesin Ekonomi Musik

Menarik Dibaca: Daftar Promo Roti'O Selama Oktober 2025, Paket Hemat 10 Roti'O Cuma Rp 100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×