Reporter: Adi Wikanto, Ferry Saputra | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Praktik penipuan keuangan yang merugikan masyarakat meningkat pada awal Ramadan 2026. Sebelum menjadi korban, berikut cara lapor praktik penipuan keuangan dan investasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ditindak.
OJK mencatat jumlah laporan masyarakat yang terkena modus penipuan meningkat dalam 10 hari pertama Ramadan, dibandingkan periode sama tahun lalu.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan angkanya meningkat menjadi sebanyak 13.130 laporan penipuan.
"Dari laporan itu, tercatat ada 22.593 rekening terlapor dan sudah dilihat adanya peningkatan baik sebelum Ramadan maupun 10 hari masuk Ramadan," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3).
Friderica menambahkan modus penipuan yang terjadi memang hampir sama dengan tahun sebelumnya. Dia menerangkan salah satunya adalah orang-orang terjerat modus penawaran belanja jual beli online.
"Biasanya ibu-ibu membutuhkan banyak hal terkait persiapan menjelang Lebaran baik itu baju aksesoris dan lainnya. Jadi kami antisipasi hal itu," ujarnya.
Baca Juga: Per Februari 2026, Distribusikan DMO Minyakita Sudah Mencapai 128.000 Ton
Selain itu, Friderica menyampaikan ada juga modus penipuan investasi dan hadiah menjelang Lebaran. Jadi, dia bilang banyak promo yang ditawarkan kepada masyarakat, tetapi nyatanya itu adalah penipuan.
"Pelaku kadang bisa tahu orang-orang belanja dan mendapat hadiah di mana. Ketika di-klik, ternyata itu tautan terkait penipuan," ungkapnya.
Tak cuma lewat digital saja, Friderica menyampaikan modus penipuan konvensional juga masih terjadi. Dia menyebut OJK sempat menangani salah satu laporan terkait penipuan kendaraan bekas.
Pada akhirnya, OJK bisa menindak secara langsung dan memblokir rekening terkait penipuan. Hal itu tak terlepas dari cepatnya korban yang melaporkan kasus penipuan ke OJK.
"Mungkin orang itu mau mudik supaya kelihatan punya motor dan mobil, sehingga kasus itu banyak dilaporkan mereka yang terkena scam. Mereka juga melaporkan tak terlalu lama ketika sudah transfer uang, sehingga kami bisa lakukan pemblokiran rekening dan kami akan mengembalikan dananya," ucap Friderica.
Sementara itu, OJK juga melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 477.600 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan atau beroperasi sejak 22 November 2024 sampai 26 Februari 2026.
Dari jumlah laporan tersebut, 243.323 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Adapun 234.277 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
Lebih lanjut, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 809.355. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 436.727 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dalam periode yang sama, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 566,1 miliar. Adapun dana sebesar Rp 167 miliar telah dikembalikan kepada korban. Dana tersebut merupakan milik 1.072 masyarakat korban scam atau penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Tonton: Heboh! Perusahaan Suami dan Anak Bupati Pekalongan Dominasi Proyek Pemkab
Cara Lapor Pengaduan Ke OJK
Jika mendapat tawaran keuangan dan investasi yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi dengan cara berikut:
1. Mengumpulkan Bukti-Bukti
Bukti penting untuk memperkuat laporan kamu dan memudahkan OJK dalam melakukan investigasi. Beberapa bukti yang perlu dikumpulkan antara lain:
- Nama atau identitas pelaku: Catat nama aplikasi, website, atau identitas lain dari pinjol ilegal tersebut.
- Bukti transaksi (jika ada): Jika kamu sempat melakukan transaksi, simpan bukti transfer, riwayat pinjaman, atau tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan pihak pinjol.
- Bukti penawaran: Simpan pesan SMS, email, atau tangkapan layar iklan pinjol ilegal yang kamu terima.
- Bukti ancaman atau intimidasi (jika ada): Jika kamu mengalami ancaman, intimidasi, atau penagihan yang tidak wajar, rekam atau ambil tangkapan layar pesan atau percakapan tersebut.
- Informasi kontak pelaku: Catat nomor telepon, alamat email, atau akun media sosial yang digunakan oleh pinjol ilegal tersebut.
- Kronologi kejadian: Tuliskan secara rinci kronologi kejadian yang kamu alami atau amati terkait pinjol ilegal tersebut.
Tonton: Moody’s Ubah Outlook Lima Bank Besar Indonesia Jadi Negatif
2. Laporkan Melalui Saluran Resmi OJK
OJK juga menyediakan beberapa saluran resmi untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal:
- Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
- WhatsApp di nomor 081-157-157-157,
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Website: www.ojk.go.id
3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Laporan aktivitas keuangan ilegal ke Satgas Waspada Investasi melalui email ke: aduan@waspadainvestasi.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













