Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Menurut Pasal 4 Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. Meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk menghentikan dan menegakan hukum perjudian online.
Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab untuk menyelaraskan dan menetapkan kebijakan strategis serta membuat saran untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Baca Juga: Satgas Judi Online Dibentuk, Pengamat Minta Ada Target Yang Jelas
Dianggap bahwa perjudian online melanggar hukum dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan kerusakan psikologis dengan konsekuensi kriminal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dibentuknya Satgas Judi Online.
Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan anggota termasuk Wakil Ketua Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong.
Serta, Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.
Baca Juga: Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker
Menkominfo sekaligus Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Budi Arie Setiadi menegaskan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara massif lintas lembaga.
"Ini memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal harus komprehensif, tidak bisa dilakukan secara terpisah, semua harus bekerja bersama-sama," katanya, Kamis (13/6).
Dia juga menambahkan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saja, tetapi membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama dalam menangani masalah sistem pembayaran dan pengaruh lobi dari luar negeri.
"Pemberantasan judi online ini bukan satu tugas kementerian seperti Kominfo, Kominfo iya betul mencegah take down. Tapi yang lain-lain masih ditangani institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagaimana ini lintas sektoral termasuk luar negeri," terang Budi di Gedung DPR RI, Senin (10/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News