kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Satgas Judi Online Dibentuk, Pengamat Minta Ada Target Yang Jelas


Senin, 17 Juni 2024 / 15:09 WIB
Satgas Judi Online Dibentuk, Pengamat Minta Ada Target Yang Jelas
ILUSTRASI. Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online (judol) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 21 Tahun 2024. 

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengakui pembentukan satgas untuk menangani judol memang diperlukan. Apalagi, katanya, ekosistem judol di dalam negeri sudah kian subur melibatkan banyak aktor baik dari pemerintahan, platform digital hingga pihak lain yang berada di luar Indonesia. 

"Jadi memang penanganannya perlu inisiatif khusus, salah satunya pembentukan satgas untuk memaksimalkan kerja koordinasi antar satu lembaga ke lainnya," ujar Wahyudi kepada Kontan.co.id, Senin (17/6). 

Meski begitu, Wahyudi mengingatkan bahwa Satgas ini harus memiliki target kinerja mulai dari jangka pendek, menengah hingga panjang. 

Baca Juga: Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Mengingat, tambahnya, selama ini pemerintah kerap membentuk satgas namun progres kinerjanya tak pernah jelas bahkan nihil hasil. Sebut saja, pembentukan satgas pinjaman online beberapa waktu lalu dan satgas kebocoran data pribadi. 

Wahyudi menilai pembentukan kedua satgas ini masih dianggap gagal. Pasalnya hingga kini kasus pinjaman online masih menjamur dan kasus kebocoran data pribadi tetap ada. 

Berkaca pada pembentukan kedua satgas itu, Wahyudi meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi agar pembentukan satgas judol memiliki hasil yang berbeda. 

Untuk itu, pemerintah perlu menentukan target pemberantasan judol. Dalam jangka pendek hal yeng perlu dilakukan adalah memastikan penegakan hukum judi online dalam menyasar aktornya termasuk membuka kerja sama dengan lembaga internasional. 

"Ini perlu karena kita lihat kasusnya banyak operator yang bermain judi online ini diluar Indonesia, artinya penegak hukum perlu juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di negara lain," imbuh Wahyudi. 

Baca Juga: LinkAja Pernah Temukan Indikasi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online

Untuk jangka menengah hingga panjang pemerintah perlu meningkatkan literasi digital kepada masyarakat, utamanya terkait dampak dari judi online. 

"Pendidikan publik mengenai literasi digital terkait bahaya dari judol perlu dilakukan," ungkapnya. 

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno juga menyatakan hal serupa. Dave meminta satgas judol ini agar membuat strategi kerja yang jelas dan memiliki tahapan yang sistematis agar hasilnya sesuai dengan harapan. 

"Bila dilengkapi dengan kerja yang jelas dan tegas dari otoritas, maka satgas akan ada memiliki hasil yang teras dampaknya," kata Dave. 

Dave pun menyebut Komisi I DPR RI juga masih menunggu laporan dari pemerintah terkait program kerja yang akan dilakukan dari satgas ini. Pihaknya berharap pembentukan satgas ini bisa mengatasi permasalahan judi online yang diresahkan publik. 

Baca Juga: Pemberantasan Judi Online Dinilai Belum Efektif

Diketahui, Keppres No 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online ini diteken oleh Presiden Joko Widodo sejak 14 Juni 2024 lalu. 

Dalam Keppres yang terdiri dari 15 pasal itu diatur, satgas dipimpin Menko Polhukam sebagai ketua dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku wakil ketua. Diatur pula Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. 

Satgas mulai bekerja sejak keppres diteken, 14 Juni hingga 31 Desember 2024. Masa kerja satgas dapat diperpanjang jika dinilai diperlukan. Perpanjangan masa kerja juga harus ditetapkan melalui Keppres. 

Selain untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, satgas juga bertugas memerangi penyakit masyarakat itu dari hulu ke hilir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×