Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Praktisi perpajakan sekaligus Founder DDTC, Darussalam mengungkapkan bahwa sebagian besar kekayaan wajib pajak Indonesia masih sulit dideteksi otoritas pajak karena ditempatkan di luar negeri.
Menurutnya, sekitar 20% aset orang Indonesia di luar negeri hilang dari pengawasan pajak. Hal ini terkonfirmasi dari data tax amnesty pada periode 2016-2017.
"Yang sangat mencengangkan bahwa kegiatan menempatkan aset di negara-negara yang saya sebutkan tadi itu sebanyak sekitar 20% tidak terdeteksi oleh otoritas pajak," ujar Darussalam dalam Webinar ISEI, Selasa (26/8).
Baca Juga: Membaca Peluang para Konglomerat Indonesia Pindahkan Aset ke Luar Negeri
Ia menjelaskan, negara-negara yang menjadi tujuan utama penempatan aset adalah yurisdiksi dengan fasilitas perpajakan rendah, bahkan ada yang nol persen.
Di Asia, wajib pajak RI banyak menempatkan aset di Singapura dan Hong Kong, sementara di Eropa, Swiss masih menjadi destinasi populer.
Darussalam menilai praktik offshore tax evasion ini menjadi tantangan serius bagi Indonesia dalam memperkuat basis pajak.
"Ini yang menjadi tantangan bagi Indonesia bagaimana mendeteksi aset-aset dari subjek pajak dalam negeri Indonesia yang ditempatkan di offshore tax evasion," katanya.
Selanjutnya: Tumbuh Solid Lima Tahun Terakhir, OJK Dorong Transformasi BPD
Menarik Dibaca: Saatnya Berburu Diskon Tiket Liburan di Astindo Travel Fair 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News