kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Segera Lahir, Apa Untungnya Keberadaan Kementerian Haji bagi Jemaah?


Selasa, 26 Agustus 2025 / 04:37 WIB
Segera Lahir, Apa Untungnya Keberadaan Kementerian Haji bagi Jemaah?
ILUSTRASI. Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). ANTARA FOTO/Andika Wahyu


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Setelah puluhan tahun pengelolaan haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), kini Indonesia mencatat sejarah baru. Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Salah satu poin terpenting dari revisi tersebut adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus meningkatkan pelayanan bagi jamaah Indonesia.

Perubahan besar ini diyakini akan berdampak langsung pada lebih dari 200 ribu calon jemaah haji asal Indonesia yang setiap tahunnya berangkat ke Tanah Suci.

Meski begitu, muncul pertanyaan wajar dari masyarakat: apa perbedaan Kementerian Haji dan Umrah dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang selama ini ada? Bagaimana dengan efektivitas penggunaan anggaran serta jaminan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah?

Baca Juga: DPR Sepakat Bentuk Kementerian Haji &Umrah, Tata Kelola Jamaah Dituntut Lebih Efisien

Melansir Infopublik.id, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menjelaskan bahwa perubahan status ini didorong oleh kebutuhan pengelolaan haji yang lebih fokus dan profesional.

“Haji ini bukan sekadar ritual keagamaan, tapi juga menyangkut diplomasi, manajemen anggaran besar, dan pelayanan publik berskala internasional. Karena itu kita perlu kementerian khusus agar lebih efektif,” katanya, Senin (25/8/2025).

Dari Badan ke Kementerian 

BP Haji yang sebelumnya berdiri sebagai badan khusus, akan dilebur dengan Ditjen PHU di Kemenag. Nantinya, Ditjen PHU dihapus, sementara seluruh fungsi teknis, SDM, hingga aset akan dialihkan ke Kementerian Haji.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menuturkan pihaknya siap dengan mandat baru tersebut.

“Perubahan status ini memberi ruang gerak yang lebih luas. Namun sekaligus tanggung jawabnya jauh lebih besar. Prinsip kami satu: jemaah harus merasakan perbaikan pelayanan secara nyata,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pengelolaan haji harus bersih dan berintegritas. 

“Pak Prabowo berpesan agar penyelenggaraan haji bebas dari manipulasi, bebas dari praktik buruk. Jadi kementerian ini harus benar-benar profesional dan transparan,” kata Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak mengutip pesan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Begini Respons BPKH




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×