kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Satgas Judi Online Berjanji akan Melakukan Pemberantasan dari Hulu ke Hilir


Selasa, 18 Juni 2024 / 06:00 WIB
Satgas Judi Online Berjanji akan Melakukan Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
ILUSTRASI. Satgas Judi Online bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika sekaligus Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Usman Kansong menyebut, dibentuknya Satgas tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online.

Dampak-dampak yang dia maksud antara lain dari sisi sosial, ekonomi, psikologis, hingga kriminalitas.

"Tujuan ujungnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online, kan kewajiban negara melindungi warga negara, itu target kita," ujar Usman kepada Kontan, Senin (17/6).

Baca Juga: Ini Tugas Satgas Judi Online Bentukan Jokowi

Kata Usman, Satgas Judi Online akan bekerja secara komprehensif, terintegrasi, holistik, dan konsisten dari hulu ke hilir untuk menumpas judi online. 

Maka dari itu, di dalam satgas terdapat tim atau bagian pencegahan dan bagian penindakan.

Bagian pencegahan dimaksudkan untuk melakukan kerja-kerja di hulu seperti memasifkan edukasi dan literasi untuk masyarakat, juga melibatkan masyarakat untuk mengedukasi yang lain untuk menghindari bahaya judi online. 

Sedangkan penindakan di hilir akan dilakukan dengan upaya antara lain memasifkan take down konten-konten judi online di dunia maya dan internet, blokir bukti dan akun rekening, hingga penelusuran bandar judi online. 

Menurutnya, Satgas Judi Online akan mulai efektif bekerja sejak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 ditandatangani oleh presiden. 

Baca Juga: Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Usman mengaku, selama ini Kemenkominfo telah melakukan upaya-upaya dalam mencegah judi online. Melalui Keppres tersebut, maka pekerjaan rumah memberantas judi online akan lebih diintensifkan dan terintegrasi. 

"Kerja sebenarnya sudah, kita sudah melakukan kerja-kerja, cuma kerja-kerjanya ini belum terintegrasi, belum menyeluruh. Kebanyakan kerja kita itu masih fokus di penindakan terutama dalam hal take down konten. Pencegahan juga belum masif, baru dilakukan Kominfo," kata Usman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×