kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini Tugas Satgas Judi Online Bentukan Jokowi


Senin, 17 Juni 2024 / 15:48 WIB
Ini Tugas Satgas Judi Online Bentukan Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo telah secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online . ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Selain itu, Satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Baca Juga: Satgas Judi Online Dibentuk, Pengamat Minta Ada Target Yang Jelas

Pembentukan Satgas Judi Online dilakukan karena dianggapnya kegiatan perjudian daring melanggar hukum dan menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis dengan efek kriminal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perjudian online perlu ditindak tegas.

Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan anggota termasuk Wakil Ketua Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong.

Serta, Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.

Baca Juga: Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Menkominfo sekaligus Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Budi Arie Setiadi menegaskan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara massif lintas lembaga. 

"Ini memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal harus komprehensif, tidak bisa dilakukan secara terpisah, semua harus bekerja bersama-sama," katanya, Kamis (13/6).

Dia juga menambahkan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saja, tetapi membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama dalam menangani masalah sistem pembayaran dan pengaruh lobi dari luar negeri.

"Pemberantasan judi online ini bukan satu tugas kementerian seperti Kominfo, Kominfo iya betul mencegah take down. Tapi yang lain-lain masih ditangani institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagaimana ini lintas sektoral termasuk luar negeri," terang Budi di Gedung DPR RI, Senin (10/6). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×