Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Selain melapor ke Polda Bali, Tomy Winata juga mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk di PN Jakarta Pusat dengan menuntut ganti rugi lebih dari US$ 31 juta.
Baca Juga: Bos Hotel Kuta Paradiso bantah beri keterangan palsu
Tapi gugatan Tomy Winata tersebut ditolak pada 18 Juli 2019 melalui Putusan Perkara Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, dan putusan tersebut dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Desember 2019.
Terkait jual-beli dan pengalihan piutang PT GWP dari Bank CCBI kepada Tomy Winata, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai kreditur tunggal PT GWP mengajukan gugatan dalam perkara No. 555/pdt.G/2018/PN. Jkt. Utr.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Bank CCBI dan Tomy Winata telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengalihan hak tagih piutang PT GWP pada 12 Februari 2018, dan menyatakan pengalihan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Terhadap putusan ini, Bank CCBI lewat kuasa hukum Otto Hasibuan mengajukan banding. Hal serupa ditempuh Tomy Winata melalui kuasa hukum Maqdir Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News