Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Owner dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) Harijanto Karjadi berharap, majelis hakim pengadilan tinggi memutus upaya banding yang diajukannya secara lebih adil dengan mempertimbangkan sejumlah kejanggalan dan keanehan yang ada.
Petrus Bala Pattyona, koordinator tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, menegaskan bahwa selain tidak tepat, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis kliennya 2 tahun pidana penjara pada 21 Januari 2020 lalu sebagai bentuk kekhilafan.
“Klien kami (Harijanto Karjadi) dinilai terbukti menggunakan akta otentik jual-beli saham yang dipalsukan adalah tidak tepat karena akta yang dimaksud belum atau tidak pernah dinyatakan palsu secara hukum,” kata Petrus Bala Pattyona dalam keterangan persnya, Kamis (30/1).
Baca Juga: Bos Hotel Kuta Paradiso divonis 2 tahun penjara
Petrus menjelaskan bahwa Akta No. 10 tentang pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi pada 12 November 2011 yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sampai hari ini secara hukum tidak pernah dinyatakan palsu dan atau berisi keterangan palsu.
“Jadi bagaimana mungkin akta yang belum pernah dinyatakan palsu secara hukum sekonyong-konyong sudah dianggap palsu, dan klien saya dituding menggunakan akta yang dianggap palsu itu sehingga dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya, heran.
Dengan panjang lebar, Petrus menjelaskan dan memerinci kejanggalan dan keanehan pertimbangan putusan majelis hakim terkait Akta No. 10 sebagai dasar dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU serta kaitannya dengan Akta No. 11 tentang perubahan susunan pengurus PT GWP yang dikirimkan oleh notaris I Gusti Ayu Nilawati ke Kemenkumham pada 2011.
“Karena itu, kami berharap majelis hakim pengadilan tinggi bisa memberikan putusan yang lebih masuk akal dan adil terkait dengan upaya banding kami ajukan,” katanya.
Baca Juga: Kecewa vonis pengadilan, Harijanto Karjadi ajukan banding