Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), menegaskan tidak ada jejak sedikitpun dalam Akta Jual Beli Saham No. 10, tertanggal 14 November 2011, yang memperlihatkan bahwa dirinya terlibat memberikan keterangan palsu dalam akta tersebut seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Dalam akta tersebut tidak terdapat keterangan apa-apa dan tidak pula terdapat tanda tangan terdakwa. Lalu perbuatan memasukkan keterangan palsu apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam akta tersebut?” ungkap Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul selaku kuasa hukum Harijanto Karjadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12).
Baca Juga: Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata
Mereka membantah keras bahwa terdakwa (Harijanto Karjadi) melakukan intimidasi kepada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) dan menjadikan direksinya sebagai tersangka. Selain tidak pernah melakukan intimidasi, PT GWP atau Harijanto Karjadi juga tidak pernah melakukan upaya hukum apa pun terhadap Bank CCBI maupun direksi bank tersebut.
Sejauh ini, yang melakukan upaya hukum adalah Fireworks Ventures Limited, pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih seluruh eks piutang sindikasi PT GWP, dan upaya hukum itu pun dilindungi undang-undang.
Upaya hukum yang dilakukan Fireworks itu di antaranya mengajukan laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggelapan sertifikat PT GWP.
Baca Juga: Jaksa tolak eksepsi bos Hotel Kuta Paradiso
Petrus dan Berman menjelaskan bahwa laporan ke Bareskrim pada 12 September 2016 itu dibuat saat China Construction Bank (CCB) yang berasal dari Tiongkok belum mengambilalih Bank Windu Kencana, sehingga belum ada bank yang bernama Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI).
Menurut tim kuasa hukum Harijanto Karjadi, kalaupun belakangan ada pihak dari CCBI yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, hal itupun tidak lebih sebagai saksi untuk menjelaskan tentang kebenaran keberadaan tiga sertifikat PT GWP yang masih berada dalam penguasaannya.
Padahal, sesuai dengan surat Bank Danamon pada 11 April 2001 kepada PT GWP, seluruh sertifikat tersebut sudah berada pada BPPN, dan karena BPPN telah mengalihkan piutang PT GWP, seharusnya seluruh sertifikat saat ini ada pada Fireworks sebagai pembeli terakhir piutang tersebut.
Baca Juga: Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso
Petrus dan Berman menegaskan PT GWP atau Harijanto Karjadi sampai hari ini belum atau tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap Bank CCBI. “Lalu di mana letak intimidasi dan siapa direksi atau pengurus CCBI yang menjadi tersangka oleh perbuatan klien kami,” papar mereka.