kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah


Selasa, 24 September 2024 / 18:37 WIB
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Kemendagri mendorong pemda meningkatkan pendapatan asli daerah agar tidak tergantung pada pemerintah pusat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak tergantung pada pemerintah pusat saja.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan pendapatan yang meningkat maka kemampuan fiskal di daerah juga menguat dalam menghadapi guncangan yang ada.

"Kalau PAD-nya meningkat, otomatis fiskal mereka kuat. Ada guncangan di pusat, mereka tetap akan jalan terus," ujar Tito kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (24/9).

Baca Juga: Berhasil Kendalikan Inflasi, 50 Pemda Mendapat Insentif Fiskal

Menurutnya, untuk meningkatkan pendapatannya, maka pemda-pemda harus memiliki inovatif dan kreativitas guna mencari peluang yang ada.

"Itu yang saya sampaikan tadi kepada daerah, jangan kita membawa mereka berpikir seperti birokrat biasa, tetapi berpikir seperti enterpreneur. Bagaimana supaya dia bisa mencari peluang di daerahnya untuk meningkatkan PAD," katanya.

Berdasarkan catatan KONTAN, rasio PAD terhadap pendapatan daerah secara nasional mencapai 29% atau Rp 334,4 triliun atau pada 2023. Angka ini terlihat mengalami fluktuatif dalam sembilan tahun terakhir.

Pada 2014, rasio PAD terhadap pendapatan daerah tercatat sebesar 24%. Angka ini terkoreksi pada tahun-tahun berikutnya menjadi 23,8% pada 2015 dan 22,9% pada 2016. 

Baca Juga: Kemenkeu Kembali Kucurkan Insentif Fiskal bagi Daerah yang Sukses Kendalikan Inflasi

Kemudian, rasio ini sempat naik ke level 25,4% pada 2017, lalu mengalami penurunan kembali pada 2018 dan 2019, masing-masing sebesar 24,6% dan 24,5%.

Lebih lanjut, selama masa pandemi hingga akhir tahun 2023, rasio PAD terus meningkat. Pada 2020 tercatat 23,7%, lalu merangkak naik di tahun 2021 menjadi 25,4% dan tahun 2022 menjadi 27,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×