Reporter: Rashif Usman | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah.
"PAD perlu terus dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah, sehingga ruang fiskal meningkat," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam paparannya di acara Musrengbangnas 2024, beberapa waktu lalu.
Dalam catatan Kemenkeu, rasio PAD terhadap pendapatan daerah secara nasional mencapai 29% atau Rp 334,4 triliun atau pada 2023. Angka ini terlihat mengalami fluktuatif dalam sembilan tahun terakhir.
Pada 2014, rasio PAD terhadap pendapatan daerah tercatat sebesar 24%. Angka ini terkoreksi pada tahun-tahun berikutnya menjadi 23,8% pada 2015 dan 22,9% pada 2016.
Kemudian, rasio ini sempat naik ke level 25,4% pada 2017, lalu mengalami penurunan kembali pada 2018 dan 2019, masing-masing sebesar 24,6% dan 24,5%.
Baca Juga: Kerek Rasio Pajak Daerah, Pemerintah Perlu Melakukan Sejumlah Hal Ini
Lebih lanjut, selama masa pandemi hingga akhir tahun 2023, rasio PAD terus meningkat. Pada 2020 tercatat 23,7%, lalu merangkak naik di tahun 2021 menjadi 25,4% dan tahun 2022 menjadi 27,6%.
"Porsi PAD relatif meningkat dari 24% pada 2014 menjadi 29% di 2023, yang berarti kemandirian fiskal terus meningkat," ujarnya.
"Berita bagusnya adalah ini daerah semakin mandiri, salah satu ukurannya adalah makin besarnya PAD dari daerah tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Luky juga mendorong kualitas belanja daerah mengarah ke arah lebih produktif agar dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan publik.
Baca Juga: Pemerintah Mendorong Digitalisasi Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi
Dia memaparkan, belanja modal perlu ditingkatkan dari capaian saat ini yang mencapai rata-rata 16,5%, menjadi 18,4% guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Disis lain, Ia juga menerangkan bahwa kapasitas belanja daerah terus meningkat, dari Rp 798,9 triliun di 2014 menjadi Rp 1.192,5 triliun pada tahun 2023. Porsi terbesar berasal dari belanja pegawai yang terus menurun dari 39,1% pada 2014 menjadi 32,1% pada 2023.
Ia juga menyampaikan, ada tantangan soal kinerja PAD yakni masih besarnya kesenjangan rasio PAD terhadap pendapatan antar daerah. Ada sejumlah daerah yang memiliki fiskal kuat dengan rasio PAD mencapai 73%.
Di sisi lain, masih terdapat daerah yang memiliki rasio PAD terhadap pendapatannya hanya mencapai 23%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News