kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Berhasil Kendalikan Inflasi, 50 Pemda Mendapat Insentif Fiskal


Selasa, 06 Agustus 2024 / 17:11 WIB
Berhasil Kendalikan Inflasi, 50 Pemda Mendapat Insentif Fiskal
ILUSTRASI. Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) . ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mempertahankan stabilitas harga barang di wilayahnya, sehingga dapat membantu pengendalian inflasi pada tingkat nasional.

Penyerahan insentif tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang mewakili Menteri Keuangan, dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, di Jakarta pada hari Senin, 5 Agustus 2024.

“Dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satu kriteria yang kami gunakan untuk menentukan insentif fiskal adalah kemampuan daerah dalam mengendalikan inflasi. Daerah-daerah yang berhasil menjaga inflasinya tetap rendah akan menerima insentif fiskal pada tahun anggaran berjalan,” jelas Wamenkeu.

Sejak tahun 2023, pemerintah telah mendesain dana insentif daerah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi. Wamenkeu menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda menjadi krusial untuk memastikan inflasi tetap terkendali.

Baca Juga: Kemenkeu Optimis Insentif PPN DPT Bisa Genjot Ekonomi Indonesia di Semester II

Lebih lanjut, Wamenkeu mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai program untuk menjaga stabilitas harga secara keseluruhan, termasuk melalui pemberian subsidi dan kompensasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab penting dalam memantau langsung kondisi di lapangan serta memastikan ketersediaan barang di pasar.

“Dari pusat produksi hingga pasar, pemerintah daerah harus memastikan harga yang terbentuk di pasar adalah harga yang wajar dan tidak berfluktuasi terlalu cepat. Ini adalah peran aktif dari para pemangku kepentingan di daerah yang harus mengontrol pasar, jalur distribusi, serta memastikan infrastruktur pendukung berfungsi dengan baik untuk membantu menurunkan harga,” ujarnya.

Wamenkeu juga mengimbau kepala daerah untuk memperhatikan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya masing-masing secara rinci agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan di atas lima persen. Program-program pemerintah pusat pun diharapkan dapat turut membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

“Saya mohon kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengkaji Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing guna memastikan APBN dapat dijalankan dengan baik. Pengeluaran yang dilakukan haruslah produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli dan pendapatan masyarakat kita,” tambahnya.

Selain itu, Wamenkeu juga mengharapkan kepala daerah agar memperhatikan dinamika dunia usaha di wilayahnya, terutama sektor produksi dan penyediaan barang dan jasa yang dapat menyerap tenaga kerja.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Beri Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah

“Semua ini merupakan landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat, sehingga kita dapat terus mendorong perkembangan ekonomi di setiap daerah. Pemerintah daerah menggunakan APBD, sementara dari pusat kami menggunakan APBN, sehingga keduanya dapat bersinergi dalam membantu perekonomian, masyarakat, rumah tangga, dan dunia usaha,” ungkapnya.

Pada tahun 2024, jumlah daerah yang menerima alokasi insentif fiskal pengendalian inflasi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, sebanyak 33 daerah menerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi per periode.

Namun, pada tahun 2024, jumlah tersebut bertambah menjadi 50 daerah per periode, sehingga semakin banyak daerah yang berkesempatan menerima alokasi insentif fiskal.

Dari 50 daerah penerima tersebut, 36 di antaranya atau sekitar 72 persen merupakan penerima baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan dalam kategori pengendalian inflasi pada tahun anggaran 2023.

“Terdapat 14 daerah yang pernah menerima insentif sebelumnya, artinya daerah-daerah ini sudah memahami kunci dalam mengendalikan inflasi. Bagi daerah baru yang menerima, pelajari kunci-kunci tersebut agar dapat kembali menerima insentif di masa mendatang,” tandas Wamenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×