kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menakertrans: Pemerintah bakal perketat sistem kerja outsourching


Minggu, 01 Mei 2011 / 15:07 WIB
Menakertrans: Pemerintah bakal perketat sistem kerja outsourching
ILUSTRASI. Petugas membersihkan logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok sebuah peraturan soal sistem kerja outsourching. Nantinya beleid ini akan memperketat bahkan membatasi sistem kerja outsourching.

"Outsourching akan diperketat sehingga tidak merajalela, bahkan dibatasi kalau bisa dihilangkan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, saat mendampingi kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke pabrik di Bogor, Minggu (1/5).

Lanjut Muhaimin, poin dari peraturan yang nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yaitu, diantaranya perusahaan yang mengerahkan tenaga outsourching harus ikut juga bertanggungjawab terhadap jaminan sosial para pekerjaanya, meliputi asuransi atau masa kerjanya. Selain itu, tidak boleh memanfaatkan masa jedanya hanya untuk memutus kerja sehingga tidak pernah menjadi pegawai tetap. "Nanti dalam Permen ini memuat sanksi juga," katanya.

Muhaimin menjanjikan Permen ini sudah dapat keluar pada tahun ini. Pasalnya beleid ini sudah lama digodok melalui forum Tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Selain fokus dalam sistem kerja outsourching, pemerintah mengklaim juga telah mendorong perusahaan untuk memberi pelayanan jaminan jamsotek untuk pekerja. "Jika sebelumnya jaminan kesehatan hanya terbatas pada hal-hal spesifik, sekarang sampai ke jantung dan selama ini tidak dicover Jamsostek," katanya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong aparat penegak hukum baik polisi maupun kejaksaan untuk mengawasi jalannya pemberangusan serikat pekerja. Dengan harapan tidak ada lagi pembatasan pembentukan serikat pekerja oleh perusahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×