Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang banyak ditunggu-tunggu pekerja ditunda. Pemerintah menyatakan terpaksa mengambil langkah ini.
Rencana awal, subsidi gaji karyawan ini akan dicairkan pada 25 Agustus 2020. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah terpaksa menunda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena butuh waktu untuk validasi data rekening yang masuk.
"Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Pegawai honorer juga dapat subsidi gaji, begini penjelasan Menteri Tenaga Kerja
Menurut menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sesuai petunjuk teknis (juknis) proses penyesuaian atau check list memang membutuhkan paling lambat empat hari setelah rekening diserahkan BP Jamsostek.
Namun, pemerintah harus membutuhkan waktu tambahan karena ada jutaan rekening pekerja yang masuk. Di tahap awal, pencairan dilakukan untuk 2,5 juta pekerja swasta. "Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini. Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," jelas Ida.
Baca Juga: Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bukan batal, tapi ditunda
Ia menegaskan, program Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji karyawan tidak diundur, apalagi dibatalkan. Proses validasi butuh ketelitian supaya penerima bantuan pemerintah ini bisa tepat sasaran. "Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Ida.