kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pegawai honorer juga dapat subsidi gaji, begini penjelasan Menteri Tenaga Kerja


Selasa, 25 Agustus 2020 / 12:05 WIB
Pegawai honorer juga dapat subsidi gaji, begini penjelasan Menteri Tenaga Kerja
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah awalnya menjadwalkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan hari ini (25/8), kepada 15,7 juta pekerja. Namun, kebijakan itu ditunda. 

Penyebabnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan pengecekan kembali kesesuaian data yang ada selama 4 hari sesuai petunjuk teknis (juknis). 

Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer. 

Baca Juga: ​Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Senin (24/8). 

Sebelumnya, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut. Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer. 

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah Non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelas Ida. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×