kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.915   33,00   0,20%
  • IDX 9.063   30,63   0,34%
  • KOMPAS100 1.255   6,77   0,54%
  • LQ45 889   6,71   0,76%
  • ISSI 330   -0,05   -0,02%
  • IDX30 452   3,50   0,78%
  • IDXHIDIV20 534   4,52   0,85%
  • IDX80 140   0,64   0,46%
  • IDXV30 147   0,51   0,35%
  • IDXQ30 145   1,21   0,84%

Pegawai honorer juga dapat subsidi gaji, begini penjelasan Menteri Tenaga Kerja


Selasa, 25 Agustus 2020 / 12:05 WIB
Pegawai honorer juga dapat subsidi gaji, begini penjelasan Menteri Tenaga Kerja
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah awalnya menjadwalkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan hari ini (25/8), kepada 15,7 juta pekerja. Namun, kebijakan itu ditunda. 

Penyebabnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan pengecekan kembali kesesuaian data yang ada selama 4 hari sesuai petunjuk teknis (juknis). 

Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer. 

Baca Juga: ​Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Senin (24/8). 

Sebelumnya, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut. Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer. 

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah Non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelas Ida. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×