Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan bahwa pekerja sektor informal dapat dipahami sebagai pengusaha mikro yang memiliki omzet di bawah Rp 2 miliar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam ketentuan pajak, ada omzet yang tidak dikenai PPh yaitu Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan omzet setahun kurang dari Rp 500 juta. Secara ketentuan, pekerja informal yang memiliki omzet setahun masih di bawah Rp 500 juta juga tidak memiliki kewajiban perpajakan.
Dari sisi ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN), batasan omzet pengusaha kecil lebih tinggi lagi yakni pengusaha yang memiliki omzet setahun Rp 4,8 miliar atau lebih. Jika omzet setahun masih di bawah Rp 4,8 miliar maka tidak ada PPN yang harus dibayar.
Baca Juga: Selama 47 Tahun Berdiri, BTN Telah Salurkan KPR ke Sektor Informal Rp 52 Triliun
"Dengan demikian, untuk penerimaan sektor informal tidak dapat diandalkan sebagai penerimaan pajak," terang Raden.
Tidak hanya itu, biasanya pengusaha sektor informal juga jarang menggunakan catatan dan rekening bank. Untuk itu, Raden bilang, kantor pajak akan mengalami kesulitan untuk mengenakan pajak walaupun petugas pajak menduga omzetnya sudah mencapai miliaran rupiah.
"Jika pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan pajak maka cara yang efektif adalah industrialisasi. Karena pengusaha besar sudah pasti memiliki pembukuan yang sesuai standar akuntansi dan memiliki rekening perbankan sehingga untuk pengawasan oleh Kantor Pajak lebih mudah," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News