kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.601   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.034   -32,31   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -0,93   -0,08%
  • LQ45 772   0,06   0,01%
  • ISSI 288   -1,06   -0,37%
  • IDX30 403   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 455   -0,08   -0,02%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 130   -1,13   -0,87%
  • IDXQ30 127   0,38   0,30%

Menakar Strategi Pemerintah untuk Dongkrak Daya Beli Jelang Tutup Tahun


Rabu, 15 Oktober 2025 / 08:25 WIB
Menakar Strategi Pemerintah untuk Dongkrak Daya Beli Jelang Tutup Tahun
ILUSTRASI. Suasana supermarket di Jakarta. Pemerintah mulai menaruh perhatian serius pada lesunya daya beli masyarakat. Sejumlah langkah stimulus tengah disiapkan agar ekonomi kembali bergairah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menaruh perhatian serius pada lesunya daya beli masyarakat. Sejumlah langkah stimulus tengah disiapkan agar ekonomi kembali bergairah. 

Salah satu opsi yang kini dikaji adalah rencana pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penurunan tarif PPN masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. “Nanti akan kami lihat, bisa enggak kami turunkan (tarif) PPN. 

Itu untuk mendorong daya beli masyarakat, tapi kami pelajari dulu dengan hati-hati,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (14/10).

Baca Juga: Dongkrak Daya Beli Masyarakat, Ini Strategi Kebijakan Bank Indonesia

Ia menjelaskan, pemerintah akan memantau kondisi fiskal hingga akhir 2025 sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Pertumbuhan ekonomi dan capaian penerimaan negara akan menjadi acuan utama sebelum kebijakan tarif PPN diputuskan.

Selain rencana tersebut, pemerintah juga memperpanjang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini memberikan PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan pembebasan PPN untuk Rp 2 miliar pertama.

“Langkah ini penting untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendorong sektor properti yang memiliki efek berganda besar,” kata Purbaya.

Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan itu. Menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, kepastian aturan ini akan memberi ruang bagi pengembang untuk mempercepat pembangunan.

“Dengan kepastian regulasi, pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga: Ekonom Perkirakan Konsumsi Rumah Tangga dan Daya Beli di Kuartal II-2025 Stagnan

Meski berbagai stimulus disiapkan, data menunjukkan konsumsi masyarakat belum pulih sepenuhnya. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada September 2025 turun ke level 115, terendah sejak April 2022. Sementara Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur juga melambat menjadi 50,4 dari 51,5 pada bulan sebelumnya.

Pelemahan konsumsi turut menekan penerimaan negara. Hingga akhir September, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.295,3 triliun atau 59,17% dari target, turun 4,4% dibanding periode sama tahun lalu. 

Pajak penghasilan (PPh) badan turun 9,4% menjadi Rp 215,1 triliun, sementara penerimaan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) merosot 13,2% menjadi Rp 474,44 triliun.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemangkasan tarif PPN dapat menjadi solusi untuk memperkuat konsumsi. Ia menyarankan agar tarif PPN diturunkan dari 11% menjadi 8%. 

Berdasarkan simulasi Celios, langkah tersebut justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga Rp 1 triliun karena lonjakan aktivitas konsumsi akan mengerek omzet pelaku usaha, terutama di sektor ritel.

Namun, pandangan berbeda disampaikan pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurutnya, penurunan konsumsi bukan semata akibat tarif PPN tinggi, melainkan karena lemahnya pasar tenaga kerja.

Baca Juga: Menilik Strategi Pemilik Mall Menghadapi Tekanan Daya Beli pada Tahun Ini

Selain itu, ia mengingatkan risiko pelebaran defisit anggaran. 

“Penerimaan dari PPN dan PPnBM berkontribusi sekitar 42,2% terhadap total penerimaan pajak di APBN 2026. Jadi dampaknya harus diperhitungkan matang,” ujar Fajry. Ia menambahkan, pengelolaan APBN yang tidak hati-hati bisa mengganggu kepercayaan investor.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute Ariawan Rahmat menilai, penurunan tarif PPN tetap memungkinkan selama diimbangi dengan kompensasi kebijakan yang jelas.

 “Setelah tarif diturunkan, reformasi administrasi pajak yang memberikan hasil optimal harus segera diprioritaskan,” tuturnya.

Selanjutnya: Proyek Tol Baru Menopang Fundamental JSMR, tapi Risiko Utang Masih Membayangi

Menarik Dibaca: Hasil dan Jadwal Denmark Open 2025: 4 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×