Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Meski baru saja diberlakukan, terbitnya peraturan anyar ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan KONTAN, sejak akhir tahun hingga berlakunya KUHP dan KUHAP ini, beberapa gugatan masyarakat tercatat di laman Mahkamah Konstitusi (MK).
Ambil contoh, pada nomor perkara 10/PUU-XXIV/2026 yang teregister pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 12.00 WIB, terdapat permohonan Pengujian Undang-Undang Terhadap Revisi UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru: Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terjamin
Adapun pemohon I yakni Fatur Rizqi Ramadhan, Pemohon II Zain Amruzikin dan Pemohon III Abdul Hadi, yang menilai UU KUHAP baru ini memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum, membatasi hak penasihat hukum dan melemahkan pengawasan hakim.
Selain itu, UU KUHAP baru ini dinilai berpotensi digunakan sebagai instrumen kriminalisasi, membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Tak sampai di situ, permohonan uji materiil juga dilayangkan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang teregister pada nomor perkara 12/PUU-XXIV/2026, Selasa 6 Januari 2026 pukul 13.30 WIB.
Adapun pemohon dari perkara tersebut di antaranya, pemohon I Ariyanto Zalukhu, Pemehon II Dewi Hajar Rahmawati Ali, pemohon III Widia Putri Andini, pemohon IV Isya Nurul Awaliah Fazrin, pemohon V Assagaf Reyvan Afandi, pemohon VI Rizki Kurniawan dan pemohon VII Rizki Kurniawan.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana Enam Bulan
Para pemohon merasa hak dan.atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 telah dirugikan dengan pasal 433 KUHP yang menyatakan:
"Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak ketegori II".
Dengan berlakunya pasal tersebut para pemohon menilai akan mengalami kerugian konstitusional, baik spesifik (aktual) maupun potensial.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: KUHP Baru, Setel Musik Keras Malam Hari Bisa Berujung Pidana Denda Rp 10 Juta
Selanjutnya: Bank Mulai Kurangi Penempatan di SRBI, Fokus Dorong Penyaluran Kredit
Menarik Dibaca: 10 Pilihan Jus Penurun Kolesterol Alami Paling Cepat yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













