Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Desember. Ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tertahannya penerimaan negara.
Menurut Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan target awal defisit APBN 2025 yang sebesar 2,78% terhadap PDB. Meski demikian, Josua menekankan posisi defisit masih berada di bawah batas aman 3% terhadap PDB.
Menurut Josua, pelebaran defisit terjadi karena pendapatan negara belum mencapai target tahunan, sementara belanja tetap dipertahankan guna menahan perlambatan daya beli masyarakat dan aktivitas usaha.
Baca Juga: Satgas Percepatan Pasca Bencana Dibentuk, Walhi Ingatkan Pembangunan Basis Lingkungan
Namun, ia mengingatkan bahwa pelebaran defisit membawa sejumlah risiko terhadap perekonomian. Risiko utama muncul dari sisi pembiayaan, di mana kebutuhan penerbitan surat utang pemerintah menjadi lebih besar.
"Biaya bunga dapat naik dan pada gilirannya mempersempit ruang belanja produktif di tahun-tahun berikutnya," ungkap Josua kepada Kontan, Kamis (8/1/2026).
Risiko kedua, terjadi tekanan pada likuiditas dan penyaluran kredit, karena pembiayaan pemerintah yang besar dapat menyerap kapasitas pendanaan di pasar keuangan, terutama bila perbankan dan investor memilih instrumen pemerintah dibanding menyalurkan dana ke sektor usaha.
Risiko ketiga adalah tekanan terhadap nilai tukar dan stabilitas pasar keuangan. Defisit yang melebar cenderung meningkatkan kebutuhan pembiayaan dan memperbesar sensitivitas ekonomi terhadap arus modal, khususnya di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Meski demikian, Josua menilai pelebaran defisit dapat memberikan dampak positif jangka pendek apabila digunakan untuk belanja yang memiliki dampak tinggi terhadap kegiatan ekonomi dan pembiayaannya terserap dengan baik di pasar domestik tanpa lonjakan biaya bunga.
“Yang perlu diwaspadai adalah jika pelebaran defisit berulang karena penerimaan struktural yang lemah dan belanja yang semakin kaku, sehingga beban bunga tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan penerimaan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Shortfall Pajak 2025 Melebar, Target 2026 Sulit Dicapai
Untuk 2026, Josua mencatat defisit dalam Undang-Undang APBN 2026 ditetapkan sekitar 2,68% terhadap PDB atau mendekati 2,7%, yang mencerminkan upaya konsolidasi fiskal secara bertahap dibandingkan realisasi 2025.
Dalam skenario dasar, defisit berpeluang bertahan di kisaran 2,7% jika pemulihan penerimaan pajak berlanjut seiring membaiknya aktivitas ekonomi dan belanja negara semakin tepat sasaran. Namun, defisit juga berpotensi mendekati 2,9% apabila tekanan global meningkat, harga komoditas melemah, basis pajak belum pulih, serta biaya bunga naik akibat pelemahan nilai tukar.
"Sehingga sebagian pos belanja dan pembiayaan menjadi lebih mahal. Dengan kata lain, rentang 2,7%–2,9% PDB lebih mencerminkan perbedaan antara kondisi yang mendukung konsolidasi dan kondisi yang memaksa pemerintah kembali menambah penyangga ekonomi," ungkap Josua.
Ia juga menegaskan, kunci menjaga defisit tetap aman adalah menjaga kredibilitas pembiayaan, menahan kenaikan beban bunga, serta memastikan setiap tambahan belanja negara berdampak nyata pada produksi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
Selanjutnya: Pimpinan Partai Republik Tolak Opsi Militer Trump untuk Ambil Alih Greenland
Menarik Dibaca: Ternyata Ini Penyebab dan Faktor Risiko Serangan Jantung yang Penting Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













