Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Lantaran mengajukan refund, JF bilang merugi Rp 100 juta, sehingga ia hanya dapat Rp 225 juta dari total uang yang telah disetor. Potongan tersebut akibat ketentuan hangusnya uang muka, booking fee, dan 10% cicilan yang sudah dibayarkannya
"Saya khawatir kalau tidak jadi uang saya semuanya malah tidak bisa kembali, makanya daripada lanjut cicilan 13 kali lagi, lebih baik saya hentikan," katanya.
SY, seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara lebih parah lagi. Ia yang dapat persetujuan refund sejak 27 Januari 2018 hingga kini belum menerima dananya kembali.
"Awalnya saya dijanjikan untuk dapat pengembalian dalam 6 bulan. Sekarang sudah 10 bulan tapi belum juga dikembalikan," katanya kepada Kontan.co.id.
SY mulanya hendak membeli unit Meikarta seharga Rp 226 juta, dengan cara mencicil. Per bulan, Ia harus bayar Rp 3 juta, sementara Ia bilang telah menyetor uang muka dan booking fee senilai Rp 10 juta.
Nah, guna mencicil ia mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank. Namun oleh bank, ditolak lantaran gajinya dinilai tak cukup menanggung cicilan tiap bulan.
"Kemudian saya melapor ke Meikarta, mereka bilang untuk dibatalkan saja. Tapi sampai sekarang memang saya belum menerima pengembalian, padahal saya sudah sepuluh kali bolak-balik, tapi hanya diminta untuk menunggu uang ditransfer," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News