kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Curahan hati konsumen atas nasib proyek Meikarta


Jumat, 19 Oktober 2018 / 07:15 WIB
Curahan hati konsumen atas nasib proyek Meikarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Meikarta, meski tengah tersandung masalah suap kepada Bupati Bekasi.

"PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta, agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis Kuasa Hukum Mahkota Denny Indrayana dari Kantor hukum Integrity dalam keterangan resminya, Kamis (18/10).

Denny juga melanjutkan, bahwa sejatinya penyidikan yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait dengan pembangunan Meikarta.

"Dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," sambungnya.

Sayangnya, kasus suap Meikarta memang terlanjur berimbas banyak. Tak hanya dari sisi perusahaan, namun juga dari para calon pemilik unit Meikarta yang hendak membatalkan pembelian, dan menginginkan pengembalian pembayaran (refund) yang telah dilakukan.

Sejatinya, tanpa ada kasus suap Meikarta, proses refund memang terbilang sulit. Salah satu pembeli SY misalnya, telah mendapatkan persetujuan refund dari Meikarta sejak 27 Januari 2018, namun hingga saat ini ia belum sama sekali menerima pengembalian dananya.

"Awalnya saya dijanjikan untik dapat pengembalian dalam 6 bulan. Sekarang sudah 10 bulan tapi belum juga dikembalikan," katanya kepada Kontan.co.id.

SY mulanya hendak membeli unit Meikarta seharga Rp 226 juta, dengan cara mencicil. Perbulan ia musti bayar Rp 3 juta, sementara Ia bilang telah menyetor uang muka dan booking fee senilai Rp 10 juta.

Nah, guna mencicil ia mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank. Namun oleh bank, ditolak lantaran gajinya dinilai tak cukup menanggung cicilan tiap bulan.

"Kemudian saya melapor ke Meikarta, mereka bilang untuk dibatalkan saja. Tapi sampai sekarang memang saya belum menerima pengembalian, padahal saya sudah sepuluh kali bolak-balik, tapi hanya diminta untuk menunggu uang ditransfer," ujar warga Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.

Serupa tapi tak sama, pembeli lainnya JF juga mengalami kesulitan dalam proses refund unit yang dibelinya. Ia sendiri telah mengajukan aplikasi refund sejak 9 Oktober 2018 lalu, namun hingga kini, ia belum mendapatkan konfirmasi apakah aplikasinya ditolak atau diterima oleh Meikarta.

"Prosesnya, kita pertama mengajukan mengisi aplikasi refund sekaligus melengkapi dokumen. Nanti diperiksa, kemudian disetujui atau tidak. Kalau disetujui tinggal menunggu dana ditransfer," katanya kepada Kontan.co.id.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×