kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kementerian ATR/BPN minta Meikarta segera selesaikan perizinan


Jumat, 19 Oktober 2018 / 07:37 WIB
Kementerian ATR/BPN minta Meikarta segera selesaikan perizinan
ILUSTRASI. Kawasan proyek pembangunan apartemen Meikarta


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menyebut telah menyurati pemerintah daerah (Pemkab) Bekasi untuk memberhentikan sementara pembangunan proyek Meikarta sejak Maret 2018 lalu.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menjelaskan, langkah pemerintah tersebut karena perizinan belum ada.

"Kalau kesesuaian tata ruang Kabupaten Bekasi yaitu 84,3 hektare. Sekarang yang jadi persoalan pengurusan perizinan. Kami memaksa mereka untuk berhenti dulu urus perizinan," tegas Budi, Kamis (18/10).

Seperti diketahui, mega proyek Meikarta tersebut mempromosikan hingga 500 hektare yang dibangun. Dengan begitu, Kementerian ATR/BPR meminta pengembang Meikarta untuk segera melakukan perizinan karena selebihnya tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi.

"Mereka langsung stop dan sekarang sedang urus perizinan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dan semua itu dasarnya rencana tata ruang," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×