kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ATR/BPN minta Meikarta segera selesaikan perizinan


Jumat, 19 Oktober 2018 / 07:37 WIB
Kementerian ATR/BPN minta Meikarta segera selesaikan perizinan
ILUSTRASI. Kawasan proyek pembangunan apartemen Meikarta


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menyebut telah menyurati pemerintah daerah (Pemkab) Bekasi untuk memberhentikan sementara pembangunan proyek Meikarta sejak Maret 2018 lalu.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menjelaskan, langkah pemerintah tersebut karena perizinan belum ada.

"Kalau kesesuaian tata ruang Kabupaten Bekasi yaitu 84,3 hektare. Sekarang yang jadi persoalan pengurusan perizinan. Kami memaksa mereka untuk berhenti dulu urus perizinan," tegas Budi, Kamis (18/10).

Seperti diketahui, mega proyek Meikarta tersebut mempromosikan hingga 500 hektare yang dibangun. Dengan begitu, Kementerian ATR/BPR meminta pengembang Meikarta untuk segera melakukan perizinan karena selebihnya tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi.

"Mereka langsung stop dan sekarang sedang urus perizinan mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dan semua itu dasarnya rencana tata ruang," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×