kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.882   -23,00   -0,14%
  • IDX 6.731   51,70   0,77%
  • KOMPAS100 969   4,27   0,44%
  • LQ45 753   3,21   0,43%
  • ISSI 214   1,52   0,72%
  • IDX30 391   1,77   0,45%
  • IDXHIDIV20 471   3,29   0,70%
  • IDX80 110   0,34   0,31%
  • IDXV30 115   -0,11   -0,10%
  • IDXQ30 129   1,01   0,79%

Masuki kawasan hutan, perusahaan tambang harus izin pemegang konsesi


Selasa, 09 Agustus 2011 / 15:08 WIB
Masuki kawasan hutan, perusahaan tambang harus izin pemegang konsesi
ILUSTRASI. Anda bisa mendapat manfaat air mawar saat menggunakannya secara rutin. KONTAN/Muradi/23/02/2017


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can



JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, perusahaan tambang harus berkoordinasi dengan pemegang konsesi pengusahaan hutan dalam menggunakan kawasan hutan. Dia menyatakan perusahaan tambang harus meminta izin jika ingin menambang di kawasan Hak Pengusahaaan Hutan atau Hutan Tanaman Industri.

Zulkifli mengaku menerima protes dari pengusahaan hutan dalam pinjam kawasan hutan di areal HPH atau HTI tersebut. "Jadi tidak boleh nyelonong," katanya, Selasa (9/8).

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, perusahaan tambang memang tidak perlu mendapat izin dari perusahaan HPH atau HTI. Namun, katanya, dalam amar surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan, perusahaan tambang ditegaskan tentang keharusan koordinasi dengan perusahaan HPH atau HTI.

Untuk mengatur permasalahan ini, Zulkifli mengaku tengah merevisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011. Revisi sendiri dimaksudkan agar lebih tegas pengaturan soal keharusan koordinasi bagi perusahaan tambang. "Sekarang tengah dalam proses. Kami harapkan dalam waktu dekat sudah rampung," terangnya.

Selain koordinasi, ia pun meminta agar perusahaan tambang mau merogoh dana kompensasi yang diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan HPH atau HTI. Namun, "Dana tersebut bukan untuk dikantongi tapi untuk ditujukan untuk kepentingan rehabilitasi hutan," tegasnya.

Dia mengatakan, perusahaan HPH boleh menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan dalam bentuk penanaman silvikultur intensif pola tanam jalur. Nantinya, kayu hasil panennya bisa dimanfatkan perusahaan HPH tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×