kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.327   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Masuki kawasan hutan, perusahaan tambang harus izin pemegang konsesi


Selasa, 09 Agustus 2011 / 15:08 WIB
Masuki kawasan hutan, perusahaan tambang harus izin pemegang konsesi
ILUSTRASI. Anda bisa mendapat manfaat air mawar saat menggunakannya secara rutin. KONTAN/Muradi/23/02/2017


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can



JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, perusahaan tambang harus berkoordinasi dengan pemegang konsesi pengusahaan hutan dalam menggunakan kawasan hutan. Dia menyatakan perusahaan tambang harus meminta izin jika ingin menambang di kawasan Hak Pengusahaaan Hutan atau Hutan Tanaman Industri.

Zulkifli mengaku menerima protes dari pengusahaan hutan dalam pinjam kawasan hutan di areal HPH atau HTI tersebut. "Jadi tidak boleh nyelonong," katanya, Selasa (9/8).

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, perusahaan tambang memang tidak perlu mendapat izin dari perusahaan HPH atau HTI. Namun, katanya, dalam amar surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan, perusahaan tambang ditegaskan tentang keharusan koordinasi dengan perusahaan HPH atau HTI.

Untuk mengatur permasalahan ini, Zulkifli mengaku tengah merevisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011. Revisi sendiri dimaksudkan agar lebih tegas pengaturan soal keharusan koordinasi bagi perusahaan tambang. "Sekarang tengah dalam proses. Kami harapkan dalam waktu dekat sudah rampung," terangnya.

Selain koordinasi, ia pun meminta agar perusahaan tambang mau merogoh dana kompensasi yang diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan HPH atau HTI. Namun, "Dana tersebut bukan untuk dikantongi tapi untuk ditujukan untuk kepentingan rehabilitasi hutan," tegasnya.

Dia mengatakan, perusahaan HPH boleh menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan dalam bentuk penanaman silvikultur intensif pola tanam jalur. Nantinya, kayu hasil panennya bisa dimanfatkan perusahaan HPH tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×