kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pasca-moratorium, menteri kehutanan keluarkan tiga izin pemanfaatan hutan


Rabu, 03 Agustus 2011 / 17:07 WIB
Pasca-moratorium, menteri kehutanan keluarkan tiga izin pemanfaatan hutan
ILUSTRASI. Refleksi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kehutanan mengeluarkan tiga izin pemanfaatan hutan untuk proyek geothermal pascamoratorium. Dua di antaranya berada di Jawa Barat dan satu di Nusa Tenggara Barat.

Untuk wilayah Jawa Barat adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Wayang Windu unit 3 dan 4 dan PTLP Kamojang unit 5 dan 6. PLTP Wayang Windu akan memakai lahan hutan seluas 65 hektare sedangkan PLTP Kamojang akan memakai lahan hutan seluas 3,85 hektare.

Adapun di NTB, proyek yang memperoleh izin pemanfaatan adalah PLTP Sembalum. Lahan hutan yang digunakan seluas 3.484 hektare.

Sekretaris Jenderal Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan masih ada tiga permohonan izin pemanfaatan hutan yang belum diteken. Dia mengatakan, ketiga pemohon untuk proyek PLTP tersebut tengah melengkapi kewajibannya.

Ketiga proyek PLTP itu yakni, PLTP Lumut Balai Unit 1, 2, 3 dan 4, seluas lebih kurang 83 hektare di Provinsi Sumatera Selatan. Kedua, PLTP Iyang Argopuro Unit I di Provinsi Jawa Timur. Ketiga, Karaha Bodas Unit 1 dan 2, seluas lebih kurang 38 hektare di Provinsi Jawa Barat.

"Kalau kami lihat moratorium, penundaan pemberian izin baru ini kan dikecualikan untuk permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan, yaitu investasi di bidang geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta lahan untuk tanaman padi dan tebu," jelasnya, rabu (3/8).

Asal tahu saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Berdasarkan aturan itu, semua permintaan izin pemanfaatan lahan hutan akan dibekukan. Penundaan pemberian izin baru selama dua tahun akan dilaksanakan di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, serta di kawasan Area penggunaan Lain (APL) yang bergambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×