kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Massa semakin semangat jaga gedung KPK


Sabtu, 24 Januari 2015 / 00:18 WIB
Massa semakin semangat jaga gedung KPK
ILUSTRASI. Siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia resmi dimatikan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Massa yang berkumpul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak Jumat (23/1) pagi semakin mantap untuk menginap dan terus menjaga Gedung KPK. Langkah itu diambil setelah Badan Reserse Kriminal Polri menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat malam ini. 

"Tadi teman-teman sudah mendatangi Bareskrim, lobi dan komunikasi sudah dilakukan oleh teman-teman agar Bambang dibebaskan. Tapi penyidik bareskrim tetap akan menahan Bambang walau mereka tidak punya dasar yang cukup jelas," kata aktivis ICW Abdullah Dahlan kepada puluhan massa yang masih berkumpul. 

Massa yang masih semangat langsung bersorak "huuu" sebagai ungkapan rasa kecewa terhadap Bareskrim Polri. Abdullah lalu mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga Gedung KPK agar tidak ada dokumen-dokumen penting yang berpindah tangan. 

"Apakah kita masih konsisten menjaga Gedung KPK malam ini?" tanya Abdullah. 

"Masiiih," jawab massa kompak. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap menangkap Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. 

Polri membantah penangkapan ini terkait calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×