kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan polisi tahan Bambang Widjojanto


Jumat, 23 Januari 2015 / 23:56 WIB
Ini alasan polisi tahan Bambang Widjojanto
ILUSTRASI. Twibbon Hari Kucing Sedunia 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Advokat senior yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Todung Mulya Lubis mengatakan, para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil sudah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Menurut Todung, mereka sudah bertemu dengan Subdit di Bareskrim Kombes Daniel Tifaona untuk meminta pembebasan Bambang.

Namun, menurut Todung, Daniel mengatakan Bambang Widjojanto tetap ditahan karena surat penahanan telah dikeluarkan. Todung dan koalisi masyarakat sipil pun menyebut tidak ada alasan untuk menahan Bambang, tapi Bareskrim tetap tidak melepaskan Bambang.

"Tidak ada alasan untuk menahan Bambang Widjojanto. Dia wakil ketua (KPK), pejabat negara, kooperatif, tidak mungkin melarikan diri atau pengaruhi saksi," kata Todung di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Meski begitu, Polri tetap bersikeras untuk menahan Bambang Widjajanto. Alasan yang disampaikan Daniel, menurut Todung, Bambang masih mungkin menghilangkan alat bukti dan pengaruhi saksi. "Kami anggap alasan itu tidak wajar. Kami sangat menyesali ini," ujar Todung.

Koalisi Masyarakat Sipil kemudian mengajukan penangguhan penahanan untuk membebaskan Bambang Widjojanto malam ini. Tapi, lagi-lagi upaya yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil ditolak oleh Bareskrim.

"Penangguhan penahanan tidak akan dipertimbangkan malam ini. Dikabulkan atau tidak kita tidak tahu." ucapnya.

Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×