Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Proses pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto telah rampung, Jumat (23/1). Bambang, yang diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, mendapat delapan pertanyaan dari penyidik.
"Ada delapan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, Todung Mulya Lubis di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (23/1) malam.
Menurut Todung, Bambang enggan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun, Bambang tetap menandatangani berita acara pemeriksaan yang diajukan kepadanya.
"Dari delapan pertanyaan yang diajukan, saudara Bambang keberatan menjawabnya," katanya.
Ia menjelaskan, alasan Bambang menolak menjawab kedelapan pertanyaan itu lantaran pasal yang dituduhkan penyidik tidak jelas. Dalam perkara ini, Bambang disangka dengan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP.
"Tidak jelas, Pasal 242 ini ayat berapa, dan Pasal 55 ayat berapa. Tetapi, bahwa BAP telah ditandatangani maka proses sudah selesai," ujarnya. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News