kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

Polisi mencecar 8 pertanyaan ke Bambang Widjojanto


Sabtu, 24 Januari 2015 / 00:08 WIB
ILUSTRASI. Ucapan Hari Ulang Tahun ASEAN 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proses pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto telah rampung, Jumat (23/1). Bambang, yang diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, mendapat delapan pertanyaan dari penyidik. 

"Ada delapan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, Todung Mulya Lubis di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (23/1) malam. 

Menurut Todung, Bambang enggan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun, Bambang tetap menandatangani berita acara pemeriksaan yang diajukan kepadanya. 

"Dari delapan pertanyaan yang diajukan, saudara Bambang keberatan menjawabnya," katanya. 

Ia menjelaskan, alasan Bambang menolak menjawab kedelapan pertanyaan itu lantaran pasal yang dituduhkan penyidik tidak jelas. Dalam perkara ini, Bambang disangka dengan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP. 

"Tidak jelas, Pasal 242 ini ayat berapa, dan Pasal 55 ayat berapa. Tetapi, bahwa BAP telah ditandatangani maka proses sudah selesai," ujarnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×