kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Sisa tiga pimpinan, KPK cium ada upaya pelemahan


Jumat, 23 Januari 2015 / 21:51 WIB
Sisa tiga pimpinan, KPK cium ada upaya pelemahan
United Tractors (UNTR) luncurkan Excavator Hybrid Komatsu HB365-1 yang ramah lingkungan


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Zulkarnain mencium ada upaya pelemahan lembaganya dengan ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, Polri ingin menghambat upaya KPK yang sedang mengusut kasus rekening gendut dan penerimaan hadiah dengan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

Zulkarnain menjelaskan, setelah Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas pensiun dan belum digantikan, maka pimpinan KPK berkurang menjadi empat orang. Lalu saat KPK ingin bergerak cepat mengusut kasus yang melibatkan Budi Gunawan, kata dia, terjadi insiden penangkapan sehingga pimpinan KPK kembali berkurang menjadi hanya tiga orang.

"Dengan perisitiwa menyedihkan ini berarti pukulan telak, karena menurut UU KPK, jika berstatus tersangka harus diberhentikan sementara, sehingga tinggal bertiga," ujar Zulkarnain.

"Menurut hemat kami, penegak hukum paham betul, berarti pemberantasan korupsi dengan cara ini sudah dilemahkan," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap menangkap Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Polri membantah penangkapan ini terkait calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×