kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Masih butuh penyempurnaan, Online Single Submission (OSS) tetap meluncur Mei


Selasa, 29 Mei 2018 / 14:44 WIB
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution memaparkan online single submission


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memang masih berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A. Djalil mengenai sistem perizinan online yang mumpuni, Online Single Submission (OSS). Tapi, penerbitan sistem perizinan ini dijanjikan tak akan meleset dari target waktunya. 

Darmin mengatakan, pemerintah sedang bersama-sama mencari jalan untuk mempercepat pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai penyempurnaan OSS. Meski begitu, OSS tetap akan diluncurkan sesuai target yaitu akhir Mei ini.

“Kita tidak menunggu penyempurnaan itu. Itu nanti di perbaikan berikutnya. Jadi, jangan dianggap bahwa OSS ini tidak selesai,” jelas Darmin saat ditemui Kontan.co.id di Gedung Kemenko, Senin Malam (28/5).

Darmin menambahkan, saat ini perlu dilakukan rapat koordinasi dengan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) untuk menyusun struktur organisasinya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR, Dwi Hariyawan menambahkan, fungsi RDTR dalam OSS ini adalah sebagai dasar untuk perizinan pemanfaatan ruang. Pasalnya, menurut Undang-undang (UU) 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan,  perizinan pemanfaatan ruang harus berbasis rencana tata ruang.

Misalnya untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin prinsip, Izin Lokasi, dan Izin lingkungan.

"RDTR memiliki skala peta 1 : 5.000 dan sangat detil untuk perizinan,” ungkapnya saat di hubungi Kontan.co.id, Selasa (29/5).

Dwi mengungkapkan, RDTR harus dibuat setiap daerah. Hingga saat ini, baru tersusun 2% dari seluruh indonesia. Darmin meminta, daerah-daerah potensial investasi segera menyelesaikan RDTR ini. Nanti, peraturan daerah masing-masing yang melegalkan RDTR tersebut. 

“Menko memberikan tenggat waktu enam bulan, tapi mungkin tidak bisa karena proses perdanya yang lama,” kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×