kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Darmin: OSS juga bisa dipakai untuk pengajuan insentif pajak


Rabu, 16 Mei 2018 / 22:07 WIB
Darmin: OSS juga bisa dipakai untuk pengajuan insentif pajak
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pastikan Online Single Submission (OSS) akan rampung tepat waktu. Pemerintah merencanakan OSS akan berjalan pada tanggal 20 Mei 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini OSS sudah 87% siap. Adapun, dalam sistem tersebut, nantinya tak hanya mencakup perizinan usaha saja.

“Termasuk insentif. Insentif berusaha ini. Misalnya tax holliday, tax allowance, pengusaha akan tahu melalui sisten dia akan dapat atau tidak,” kata Darmin di kantornya, Rabu (16/5).

Asal tahu saja, dengan diluncurkannya OSS, maka investor, baik perusahaan besar, perorangan, koperasi, PT, firma, tidak harus ke sana ke mari untuk mengurus izin.

“Selama ini kan mengurus izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lagi, RTRW lagi. Ke depan tidak. Investor itu bawa akte notaris perusahaannya, datang ke BKPM kalau di pusat, atau ke pemda, gubernur atau bupati, kami sudah siapkan sistemnya,” jelasnya

“Dia entri informasi yang ada di akte itu, kemudian ada beberapa informasi tambahan yang diminta, berapa investasinya, di mana, segala macam. Lalu, kemudian sistem otomatis akan mengesahkan perusahaan itu,” lanjutnya.

Adapun, sistem akan memberikan nomor induk berusaha atau semacam nomor identitas investor tersebut sebagai perusahaan. “Kemudian NPWPnya keluar. Nomor BPJS keluar. Kemudian nomor apa saja dia keluar. Nah, habis itu dia diminta komitmen untuk mengurus IMB, izin lingkungan, pasti izin usahanya keluar,” kata Darmin.

Oleh karena itu, dengan OSS ini, artinya yang dulu semua harus selesai dulu satu persatu berurutan, sekarang izin lingkungan, izin usaha itu cukup komitmen, tapi nanti akan dicek kembali. Sebab, akan diberikan batas waktu untuk kapan harus melaporkan lagi ke sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×