Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, landasan hukum untuk pelaksanaan sistem perizinan terintegarasi berbasis online alias online single submission (OSS) hanya cukup dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
PP tersebut nantinya dikatakan Darmin sudah cukup untuk menganulir perizinan-perizinan yang ada selama ini baik yang ada di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Yangmana, PP tersebut nantinya akan berisikan tentang pelaksanaan perizinan berusaha.
"Jadi peraturan yang berlaku hanya yang ada di PP," jelasnya, Rabu (16/5). Sementara UU omnibus law yang dicanangkan pemerintah pun akan dirilis kemudian. Menurut Darmin, awal dari rencana UU omnibus law itu lantaran ada satu pasal di UU yang mengatur terkait perizinan amdal.
Yangmana, perizinan soal Amdal perlu diselesaikan terlebih dahulu, setelah itu baru bisa mengurus izin yang lain. Tapi hal tersebut, dinilainya bisa diurus di kemudian. "Nanti bisa diputaran berikutnya, tidak ada masalah serius hanya amdal, PP saja sudah cukup," terang Darmin.
Sekadar tahu saja, PP ini setidaknya sudah disiapkan oleh pemerintah dengan matang dan siap untuk diluncurkan pada bulan ini.
Menkumham Yasonna Laoly pun memastikan PP ini akan dikelurkan terlebih dahulu sebelum peluncuran OSS. Adapun sebelumnya ditargetkan OSS akan diluncurkan pemerintah pada akhir bulan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News