Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Marimutu Sinivasan sedang di atas angin. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pemilik PT Wahana Jaya Perkasa ini atas PT Asia Pacific Fiber Tbk terkait sengketa utang PT Wisma Karya Prasetya.
Ketua Majelis Hakim Kasianus Talambanua menyatakan, perjanjian kerjasama Wisma Karya dengan Asia Fiber tahun 2006 atas jual-beli listrik tidak sah. "Perjanjian ini dibuat berdasarkan surat kuasa yang cacat hukum," katanya pekan lalu. Artinya, kedudukan Asia Fiber sebagai kreditur lain dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Wisma Karya juga tidak sah.
Kubu Sinivasan langsung menyambut baik putusan tersebut. "Kami dinyatakan sebagai penggugat yang baik," ujar Rachmat, kuasa hukum Wahana Jaya, pekan lalu.
Sementara Irfan Agashar, kuasa hukum Asia Fiber, belum bisa berkomentar apapun. "Saya belum terima salinan putusannya," kilah dia.
Kasus ini mencuat setelah ada putusan PKPU terhadap Wisma Karya yang diajukan Damiano Investments BV. Tidak terima perusahaannya berstatus PKPU, Sinivasan melakukan perlawanan. Sebab, putusan PKPU merujuk pada bukti palsu, khususnya soal pengalihan utang Wisma Karya dari Banque Indosuez Stockholm Branch ke Damiano. Alhasil, pengadilan mengabulkan gugatannya yang menyatakan Damiano bukan kreditur Wisma Karya.
Tak cukup sampai di situ, Sinivasan kembali melakukan perlawanan melalui Wahana Jaya. Langkah gugatan hukum ini pun dikabulkan hakim. Asal tahu saja, sebelumnya Wisma Karya dan Asia Fiber sebelumnya di bawah Grup Texmaco milik Sinivasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News