kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

APF Ajukan Eksepsi Kompetensi Absolut


Rabu, 03 Juli 2013 / 20:48 WIB
ILUSTRASI. Promo Mingguan Spesial Imlek dari J.CO (Dok/J.CO)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

AKARTA.  PT Asia Pacific Fiber Tbk (APF) menegaskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa antara pihaknya dengan PT Wahana Jaya Perkasa. Sebagaimana eksepsi kompetensi absolut yang disampaikan dalam jawabannya atas sengketa penundaan kewajiban pembayaran utan (PKPU) PT Wisma Karya Prasetya, Rabu (3/7).
Irfan Agashar, kuasa hukum APF menjelaskan semestinya yang berwenang yang mengadili Pengadilan Umum. "Mengingat yang menjadi obyek sengketa perihal permasalahan utang-piutang," katanya.
Selain itu, gugatan yang dilayangkan WKP dengan maksud untuk membatalkan perjanjian Polysindo to WKP loan agreement tanggal 16 November 2006 yang mana dalam klausul perjanjian disebutkan perihal penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase di Singapura.
Sebelumnya, Wahana yang mengklaim selaku pemegang saham WKP, yang dipimpin Marimutu sinivasan melayangkan gugatan perlawanan. Intinya menegaskan tidak memiliki utang kepada APF. Herry Soebagyo, kuasa hukum Wahana menunding utang  yang ada merupakan hasil ciptaan. "Perjanjian itu dibuat dengan surat kuasa tidak benar, maka tercipta utang tidak benar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×