Reporter: Wuwun Nafsiah, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Nasib PT Wisma Karya Prasetya (WKP) rupanya masih belum jelas. Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menunda putusannya atas proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Wisma Karya Prasetya.
Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menyebutkan putusan baru akan ditentukan setelah putusan perkara 03 perihal perlawanan konglomerat Marimutu Sinivasan atas PKPU berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Ini untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentang," katanya, Kamis (4/7).
Hakim berpendapat putusan perkara 03 sangat mempengaruhi proses PKPU. Mengingat dalam putusan tersebut menyatakan Damiano Investments BV bukanlah kreditur WKP. Padahal, dalam perkara PKPU Damiano selaku pemohon PKPU atas WKP.
Rupanya, satu dari tiga hakim menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Hakim Dedi Ferdiman berpendapat selama proses PKPU WKP tidak tercapai adanya kesepakatan perdamaian. WKP selaku debitur tidak mengajukan proposal perdamaiannya. Merujuk pasal 256 UU Kepailitan dan PKPU maka PKPU harus diakhiri dan debitur dinyatakan pailit.
Peter Kurniawan, selaku pengurus mengutarakan bahwa pendapat dissenting opinion yang disampaikan salah satu hakim lebih tepat. Irfan Agashar, kuasa hukum Damiano menyebutkan mau tidak mau harus menunggu putusan perkara 03 inkracht. " Kita tunggu saja putusan kasasinya, sehingga proses ini dapat segera selesai," ujarnya.
Herry Soebagyo, kuasa hukum WKP mengatakan putusan ini bukti bahwa perkara PKPU WKP tidak mudah. "Tidak ada yang menang. Sama-sama menunggu," katanya.
Sebelumnya, WKP berstatus PKPU atas permohonan Damiano. Selanjutnya, Marimutu selaku pemilik WKP melakukan perlawanan atas putusan PKPU tersebut. Langkahnya sukses, pengadilan menyatakan Damiano bukanlah kreditur. Lantaran pengalihan utang WKP dari Banque Indosuez ke Damiano cacat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News