kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Marimutu Sinivasan gugat putusan PKPU Wisma Karya


Minggu, 02 Juni 2013 / 20:45 WIB
ILUSTRASI. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) bakal melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Konglomerat Marimutu Sinivasan melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan peninjauan kewajiban pembayaran utangan (PKPU) PT Wisma Karya Prasetya. Pemilik grup Texmaco itu menilai putusan PKPU Wisma Karya mengandung cacat hukum. 

"Pengajuan permohonan PKPU Wisma Karya berdasarkan bukti palsu," kata kuasa hukum Marimutu Sinvasan, Herry Soebagyo, Minggu (2/6). 

Dalam perlawanannya, selaku pihak terlawan yakni Damiano Invesments BV (terlawan I), Banque Indosuez Stockholm Branch (turut terlawan I), dan tim pengurus Wisma Karya (dalam PKPU) Peter Kurniawan (turut terlawan II).

Kasus bermula saat Wisma Karya dinyatakan dalam PKPU atas permohonan Damiano. Putusan tersebut jatuh pada 25 Maret lalu dan sekaligus mengangkat Peter Kurniawan selaku pengurus. 

Dasar pengajuan PKPU Wisma Karya antara lain adalah pada tanggal 13 September 2006 telah dibuat dan ditandatangani Loan Market Associates (LMA) Assignment antara Banque Indosuez dengan Damiano. Dalam perjanjian itu disebutkan telah dilakukan pengalihan piutang dari Banque Indosuez kepada Damiano yang merujuk pada perjanjian utang Wisma Karya dengan Damiano. 

Yakni perjanjian commercial credit agreement beserta amandement I tanggal 7 April 1998 dengan nilai US$2,401,750 dan export credit agreement beserta amandement I tanggal 7 April 1998 dengan nilai US$ 10,185,576. 

Pengalihan piutang tersebut menurut Damiano telah diketahui dan diakui oleh Wisma Kaya sesuai pernyataan adanya surat pemberitahuan September 2006 dari Banque Indosuez kepada Wisma Karya dan surat Agustus 2006 dari Wisma Karya kepada Damiano mengenai persetujuan Wisma Karya atas pengalihan utang dari Banque Indosuez ke Damiano. 

Namun, sampai saat ini Marimutu selaku direktur Wisma Karya menegaskan pengalihan piutang tersebut berdasarkan perjanjian LMA tidak sah dan mengandung cacat hukum. Pasalnya Wisma Karya belum pernah dan tidak terbukti memberikan persetujuan tertulis sehubungan pengalihan piutang.

Konon surat dibuat dan ditandatangani oleh Darmadas N yang mengaku pihak yang mewakili Wisma Karya berdasarkan surat kuasa 13 Maret 2006 dan 28 Juli 2006. "Surat kuasa ini palsu atau dipalsukan," katanya. 

Hal tersebut ditegaskan Darmadas N dalam surat pernyataannya 18 Mei 2009 kepada Marimutu. Intinya Darmadas tidak pernah menerima kuasa dari Marimutu baik langsung maupun tidak. 

Lantaran Darmadas tidak memiliki legal standing untuk mewakili Wisma Karya, maka seluruh perbuatannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan mengikat termasuk pengalihan piutang. "Damiano tidak punya lega standing sebagai kreditur dan mempunyai hak tagih kepada Wisma Karya," ujarnya. 

Dengan demikian, permohonan PKPU yang diajukan Damiano menjadi tidak sah. "Kami meminta majelis hakim menyatakan permohonan PKPU Wisma Karya adalah tidak benar," katanya. 

Sengketa yang diketuai Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua ini mulai masuk pemeriksaan pokok perkara. Setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi kompetensi absolut perihal kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengadili sengketa ini. 

Merujuk pasal 3 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU dibuka adanya hal-hal lain terkait putusan atas permohonan PKPU dari pihak yang mempunyai kepentingan. 

Dwiana, selaku kuasa hukum Damiano tidak terlalu khawatir dengan upaya hukum perlawanan Marimutu. "Kasus tidak akan mempengaruhi putusan PKPU Wisma Karya, sengketa ini mengadili perihal pengalihan utangnya," katanya. 

Terlebih proses PKPU Wisma Karya sudah masuk di masa-masa akhri. "Pertengahan Juni nanti sudah masuk voting dan sidang majelis akhir menentukan nasib PKPU Wisma Karya," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×