kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Maria Elisabeth dan lima saksi diperiksa KPK


Senin, 04 Maret 2013 / 11:21 WIB
Maria Elisabeth dan lima saksi diperiksa KPK
ILUSTRASI. Pengecer listrik Singapura bertumbangan, tak kuat hadapi gejolak pasar setrum. REUTERS/Edgar Su.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman dan lima orang saksi terkait dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Pemeriksaan ini merupakan penyelidikan lanjutan untuk empat tersangka dugaan suap impor daging sapi. "Mereka diperiksa untuk semua tersangka," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/3).

Maria Elisabeth sudah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan pakaian serba hitam.

Maria termasuk salah satu saksi yang rutin diperiksa KPK. Meskipun demikian, ia yakin tidak akan mungkin dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Para saksi lainnya yang diperiksa adalah Yova deva koswelly pekerja swasta, Ahmad Zaky pekerja swasta, Fuad Yatim seorang dokter, dan Ahmad Fathanah pihak swasta. Sementara Juard Effendi diperiksa sebagai tersangka untuk tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya Dirut PT  Indoguna, Maria Elisabeth membantah isu yang dihembuskan pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bahwa dirinyalah penggagas pertemuan di Medan antara dirinya, Menteri Pertanian Suswono dan Lutfhi.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan dua direksi PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×