kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Meski kemarin mangkir, KPK tetap panggil Ridwan


Jumat, 01 Maret 2013 / 12:57 WIB
Meski kemarin mangkir, KPK tetap panggil Ridwan
ILUSTRASI. Gunakan Pelembab, 6 Cara Mengatasi Kulit Wajah Kering dan Kusam


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Seolah belum puas dengan keterangan yang diberikan oleh putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, hari ini (1/3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil yang bersangkutan. Pemanggilan ini tetap dilakukan meski kemarin ia telah mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi sapi impor.

“Yang bersangkutan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Menurut Priharsa, masih sama dengan yang sebelumnya, Ridwan juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Iqhaq. Namun berdasarkan pantauan Kontan, hingga pukul 12.00 wib, pria yang sempat melenggang ke Turki itu belum juga tampak di kantor KPK.

Seperti diketahui, kemarin (28/2) Ridwan telah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Putra bungsu Hilmi itu hingga pukul 17.00 wib dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan. Sebenarnya Ridwan sendiri pernah hadir dan mengikuti pemeriksaan pada Senin (25/2) lalu. Namun, ia enggan memberikan komentar sedikitpun usai menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×