Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Belum genap sepekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. Ridwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Ridwan diperiksa untuk kasus suap kuota impor daging sapi dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Hingga pukul 11.00 WIB, Ridwan masih belum terlihat mendatangi gedung KPK.
Pada Senin (25/2) yang lalu, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan perdana kepada Ridwan. Sebelumnya, Ridwan sudah pergi ke Turki sehari sebelum dicegah. KPK melayangkan surat pencegahan kepada Ridwan pada tanggal 7 Februari 2012.
Ridwan diduga berperan dalam bisnis daging sapi yang tengah disidik KPK. Di dalam bisnis impor daging sapi ini, diduga ada kartel daging sapi. Dari hasil kajian KPK, diduga ada partai tertentu yang bermain dalam bisnis daging sapi ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi bersama-sama Fathanah diduga menerima Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Sesuai informasi dari KPK, Ridwan diduga berperan sebagai penyambung lidah dari pihak swasta ke Luthfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News