kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mantan Ketua KONI jalani pemeriksaan di KPK


Rabu, 10 April 2013 / 11:37 WIB
Mantan Ketua KONI jalani pemeriksaan di KPK
ILUSTRASI. Berikut rekomendasi rice cooker mini yang cocok untuk satu orang.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Rita Subowo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan peraturan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau yang telah menyeret Rusli Zainal, Gubernur Riau sebagai tersangka di KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Rita akan dimintai keterangannya dalam posisi saat itu sebagai Ketua KONI Pusat dalam penyelenggaraan PON Riau. Saat ini Rita Subowo menjabat sebagai Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Rita sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Saat ini, Rita tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Ketika tiba di KPK memakai mobil Alphard berwarna hitam, Rita enggan memberikan banyak komentar.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah melayangkan panggilan terhadap Rita Subowo beberapa waktu lalu. Namun Rita Subowo tidak memenuhinya karena sedang berada di luar negeri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×