kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

MA memperberat hukuman penyuap dana PON


Rabu, 20 Maret 2013 / 12:08 WIB
MA memperberat hukuman penyuap dana PON
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Pelembab Wajah untuk Remaja dan Harga Terjagkau


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap terpidana kasus penggelembungan dana penyelenggaraan PON XVIII Riau. Mereka ini adalah Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.

"Jika Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, maka oleh MA diperberat hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Agung Krisna Harahap, Rabu (20/3).

Selain itu, MA juga menambah denda untuk para terpidana. Jika sebelumnya di PN Tipikor didenda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, maka MA menambah menjadi Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Komariah E.Sapardjaja, Krisna Harahap, dan Surachmin.

Sebagai informasi saja, Eka dan Rahmat adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau dan Site Administrasi Manajer Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan dengan PT Adhi Karya.

Dalam pertimbangannya, MA yakin, keduanya telah menyuap anggota DPRD Riau melalui Ketua Panitia Khusus Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan sebesar Rp900 juta dari jumlah Rp1,8 miliar yang disepakati.

Sebagai imbalannya, DPRD Riau mengubah Perda No.5/2008 dan No.6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan veneu PON.

Krisna menjelaskan penyuapan tersebut telah diketahui Gubernur Riau, Rusli Zainal. "Penyuapan diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau M Rusli Zainal yang kini ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×