Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap terpidana kasus penggelembungan dana penyelenggaraan PON XVIII Riau. Mereka ini adalah Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
"Jika Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, maka oleh MA diperberat hukumannya menjadi 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Agung Krisna Harahap, Rabu (20/3).
Selain itu, MA juga menambah denda untuk para terpidana. Jika sebelumnya di PN Tipikor didenda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, maka MA menambah menjadi Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Komariah E.Sapardjaja, Krisna Harahap, dan Surachmin.
Sebagai informasi saja, Eka dan Rahmat adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau dan Site Administrasi Manajer Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan dengan PT Adhi Karya.
Dalam pertimbangannya, MA yakin, keduanya telah menyuap anggota DPRD Riau melalui Ketua Panitia Khusus Muhammad Dunir dan M Faisal Aswan sebesar Rp900 juta dari jumlah Rp1,8 miliar yang disepakati.
Sebagai imbalannya, DPRD Riau mengubah Perda No.5/2008 dan No.6/2010 mengenai perubahan anggaran pembangunan stadion utama dan veneu PON.
Krisna menjelaskan penyuapan tersebut telah diketahui Gubernur Riau, Rusli Zainal. "Penyuapan diketahui dan atas persetujuan Gubernur Riau M Rusli Zainal yang kini ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News