Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Windarso di Gedung KPK, Selasa (26/3). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Yuli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. Terkait pemeriksaan itu, Yuli tiba di Gedung KPK dan saat ini tengah mejalani pemeriksaan. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RZ," ujarnya, di Gedung KPK, Selasa (26/3).
Pemeriksaan terhadap Yuli seharusnya dijadwalkan pada (20/3) lalu. Tetapi karena berhalangan, Yuli tidak bisa hadir saat itu dan menyerahkan surat resmi tentang alasan ketidakhadirannya.
Yuli diperiksa KPK karena diduga mengetahui aliran dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau yang menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa Yuli mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006.
KPK sendiri sejauh ini belum mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rusli. Kantor, rumah di Pekanbaru dan dua rumah Rusli atas nama istrinya di Kembangan, Jakarta Barat, sudah digeledah KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News