kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK periksa Presdir Chevron soal korupsi PON Riau


Senin, 08 April 2013 / 23:28 WIB
KPK periksa Presdir Chevron soal korupsi PON Riau
ILUSTRASI. Tidak seperti Mark Mobius, banyak investor dan pengelola dana terkenal melihat aset kripto khususnya Bitcoin sebagai investasi yang bagus. REUTERS/Dado Ruvic.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Chevron Indonesia Hamid Batubara terkait kasus dugaan korupsi proyek Peraturan Daerah (Perda) untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dengan tersangka Gubernur Riau Ruzli Zainal. Orang nomor satu perusahaan minyak itu dimintai keterangan sebagai saksi.

 “Ini penjadwalan ulang dari pekan lalu,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Kontan, Senin (8/4). Menurutnya, Hamid dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Rusli Zainal.

Priharsa menerangkan pemeriksaan yang bersangkutan pada pekan lalu urung dilakukan karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Belum diketahui secara pasti apa kaitan Chevron dalam kasus PON Riau. Namun dalam sejumlah kesempatan, Rusli kerap menunjukkan kedekatannya dengan perusahaan minyak tersebut. Rusli menyatakan dukungannya dalam proyek surfactant floodingyang dilakukan PT Chevron di lapangan tua Minas.

Hamid sendiri tiba di kantor lembaga anti rasuah itu sejak pukul 10.30 WIB. Namun hingga lewat maghrib, pria yang datang mengenakan kemeja batik itu belum juga selesai menjalani pemeriksaan penyidik.

Seperti diketahui, Gubernur Riau Rusli Zaenal telah dijerat KPK dalam 3 kasus sekaligus.  Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan menerima suap dalam pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Kemudian, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Terakhir ia juga dijerat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×