kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi dan TPPU


Kamis, 01 Juni 2023 / 00:46 WIB
Mantan Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
ILUSTRASI. Terdakwa kasus korupsi Jasindo Budi Tjahjono berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono selama tujuh tahun penjara.

Budi Tjahjono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata jaksa KPK, Amir Nurdianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ditahan KPK

Eks Dirut Jasindo yang menjabat pada Mei 2011 hingga September 2016 ini dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain pidana badan, eks Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 - April 2011 ini juga dijatuhi ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.

Selain Budi Tjahjono, ada dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008-September 2016 Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain yang terjerat kasus yang sama.

Solihah dituntut pidana selama lima tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan dirut Jasindo Budi Tjahjono dieksekusi ke lapas Sukamiskin

Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut enam tahun bui ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan. Tak hanya pidana denda, Kiagus Emil juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.467.980.596 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Diketahui, Budi Tjahjono adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019. Sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara atas perkara yang sama sejak 2022.

Usai pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK, selanjutnya para terdakwa diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×