kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ditahan KPK


Selasa, 25 Mei 2021 / 23:32 WIB
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ditahan KPK
ILUSTRASI. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero tahun 2008-September 2016, Solihah pada Selasa (25/5/2021).

Solihah ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana) Kiagus Emil Fahmy Cornain pada Kamis (20/5/2021).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

“Tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, Selasa.

Pada penahanan Kiagus Emil Fahmy Cornain sebelumnya, Sholihah tidak ikut ditahan karena tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. 

Baca Juga: Jasindo kembangkan asuransi untuk budidaya lobster

Adapun perkara ini adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020,” ucap Karyoto.

Atas perbuatannya itu, Sholihah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×