Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi narrow fiscal space atau ruang fiskal yang semakin menyempit.
Di satu sisi, pemerintah memasang target penerimaan negara yang ekspansif, terutama dari pajak. Namun di sisi lain, realitas ekonomi menunjukkan adanya kontraksi sektoral yang membatasi ruang gerak penerimaan.
"Pemerintah mencoba mengatasinya dengan meningkatkan pendapatan negara, terutama pajak, dan mengendalikan atau mengefisiensikan belanja negara," ujar Ariawan kepada KONTAN, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: THR PPPK 2026: Gaji dan Tunjangan Lengkap Dibayar 100 Persen Secara Bertahap
Menurut dia, tekanan terhadap penerimaan pajak tahun ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor global, melainkan juga kondisi domestik yang cukup berat.
Sepanjang 2025, berdasarkan data agregat, lebih dari 65.000 tenaga kerja di sektor industri pengolahan kehilangan pekerjaan akibat kalah saing dengan produk impor serta penurunan permintaan ekspor.
Memasuki awal 2026, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) meluas ke sektor tech-services dan ritel modern. Fenomena ini dipicu efisiensi berbasis kecerdasan buatan (AI) serta perubahan pola konsumsi kelas menengah yang mulai menahan belanja atau mengalami saving shock.
Ariawan menjelaskan, kenaikan pengangguran akan menurunkan output ekonomi yang secara langsung berdampak pada basis pajak. Dalam konteks perpajakan, pelemahan ini tercermin dari turunnya basis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Hilangnya daya beli ini juga menciptakan efek domino pada realisasi PPN Dalam Negeri," katanya.
Baca Juga: Fitch Ratings Sebut Rasio Utang RI Diprediksi Naik ke 41% PDB pada 2026
Terkait kritik yang menyebut pemerintah tengah "berburu di kebun binatang", Ariawan mengingatkan bahwa pendekatan represif berpotensi menjadi bumerang dalam jangka panjang.
Pertama, langkah tersebut dapat menggerus kepercayaan wajib pajak (WP). Account Representative (AR) yang semula berfungsi sebagai mitra konsultasi dan edukasi berisiko berubah menjadi ujung tombak litigasi.
"Ini akan merusak hubungan voluntary compliance yang telah dibangun otoritas dan wajib pajak selama bertahun-tahun," imbuh Ariawan.
Kedua, pengetatan audit restitusi, terutama bagi eksportir, dapat menahan arus kas korporasi. Di tengah kinerja emiten yang sedang lesu, penundaan restitusi dinilai berisiko mematikan perusahaan yang tengah berjuang mempertahankan operasional.
Ketiga, ia menyoroti potensi membengkaknya cost of collection. Secara manajerial, memaksa AR melakukan audit tanpa peningkatan kompetensi teknis pemeriksaan berisiko memicu sengketa di Pengadilan Pajak.
Jika negara kalah dalam proses banding, pemerintah berpotensi menanggung beban tambahan di APBN, termasuk kewajiban membayar imbalan bunga.
Baca Juga: Fitch Singgung Perluasan Mandat Bank Indonesia di Tengah Revisi Outlook Kredit Utang
Alih-alih memperketat pendekatan yang berisiko kontraproduktif, Ariawan menyarankan pemerintah mulai serius menggali potensi penerimaan dari ekosistem industri digital.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data industri kuartal I-2026, terjadi peningkatan adopsi AI sebesar 30–40% di sektor perbankan, logistik, dan layanan pelanggan. Penggunaan Generative AI dan Robotic Process Automation (RPA) mendorong pemangkasan peran administratif rutin yang sebelumnya menyerap banyak tenaga kerja.
"Perusahaan tidak lagi mencari operator, melainkan AI-handler. Ini menciptakan mismatch tenaga kerja," kata dia.
Dampaknya terlihat pada komposisi penerimaan PPh Pasal 21. Pajak dari kelompok pekerja menengah ke bawah mengalami penurunan, sementara PPh 21 dari tenaga ahli teknologi memang meningkat, tetapi jumlahnya terbatas sehingga belum mampu menutup celah defisit penerimaan.
Karena itu, dalam jangka panjang pemerintah dinilai perlu berinvestasi serius di sektor digital untuk mengamankan basis pajak masa depan. Salah satu langkah konkret adalah menyediakan pelatihan gratis bagi korban PHK agar menguasai keterampilan di ekosistem AI.
"Apakah pemerintah sudah melakukan ini secara masif? Belum," tegas Ariawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













