Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Jumat (10/2/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap majelis hakim dalam sidang putusan, Jumat.
Baca Juga: Mega Asta Raya Akumulasi Saham BESS, Emiten Pelayaran Milik Mardani H Maming
Selain itu Maming juga divonis pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar RP110,6 miliar.
Jika uang pengganti tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Maming dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Adapun hal memberatkan hukuman Eks Bendahara Umum PBNU ini yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tak merasa bersalah.
Sementara hal meringankan putusan, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam perkara ini, Maming didakwa menerima gratifikasi Rp118 miliar. Jaksa menyebut uang itu terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Baca Juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Segera Jalani Persidangan di Banjarmasin
Maming menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambahan dari PT BKPL kepada PT PCN.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan akan mengkaji penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Maming.
Hal ini juga disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka serta pemeriksaan para saksi.
Ali menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan fiktif yang terafiliasi dengan miliknya.
"Karena memang sebagaimana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," kata Ali Fikri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News