kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Dintuntut 7-12 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Cuma Divonis 1-3 Tahun Bui


Rabu, 04 Januari 2023 / 18:30 WIB
Dintuntut 7-12 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Cuma Divonis 1-3 Tahun Bui
Para terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa kasus korupsi minyak goreng. 

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 7 - 12 tahun penjara. 

Adapun rinciannya adalah pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara. 

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta

Kedua, Komisaris WNI, Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ketiga, Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan. 

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama . Sebagaimana didakwa penuntut umum dalam dakwaan subsider," kata Hakim pada sadar membacakan putusan di PN. Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1). 

Baca Juga: Sepanjang 2022, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 8,95 Triliun

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Lin Che Wei dan empat terdakwa lain diduga diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni , perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×