kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manipulasi laporan keuangan, dua eks bos Tiga Pilar (AISA) divonis 4 tahun penjara


Kamis, 05 Agustus 2021 / 22:47 WIB
Manipulasi laporan keuangan, dua eks bos Tiga Pilar (AISA) divonis 4 tahun penjara
Dua mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto jalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan. 

“Menyatakan Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang tidak benar atau meneysatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia. Sebagaimana dilarang dalam pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti, Kamis (5/8).

Dalam pertimbangannya Majelis hakim menilai Joko dan Budhi yang menandatangani laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan manipulasi yang dilakukan pada laporan keuangan perseroan 2017. 

Baca Juga: Mantan direksi Tiga Pilar (AISA) dituntut 7 tahun penjara

Adapun manipulasinya berupa enam perusahaan distributor afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga, dan adanya penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp 1,4 triliun. Hakim Akhmad juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari perseroan senilai Rp 1,78 triliun kepada manajemen.

“Adanya aliran dana Rp 1,78 triliun melalui beberapa skema seperti pencarian dana dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank, dan yang lainnya. Hal ini tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal,” sambung Hakim Akhmad.

Hakim Akhmad juga menilai pelanggaran pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal merupakan tindakan pidana, sehingga ia menilai langkah OJK yang langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini merupakan langkah yang tepat. Hal ini sekaligus mematahkan argument pembelaan dari pembela hukum serta Chaerul Huda, saksi ahli terdakwa yang menilai kesalahan pencatatan afiliasi dan penggelembungan piutang harusnya diberi sanksi administratif.

Lebih lanjut Anggota Majelis Hakim Arlandi Triyogo menjelaskan bahwa tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi memang memberikan kerugian kepada para pemegang saham Tiga Pilar dan melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.

Baca Juga: Ombudsman menilai implementasi peraturan turunan UU Ciptaker belum optimal

“Adanya enam distributor yang dicatat sebagai pihak ketiga memiliki konteks perlindungan investor. Terhadap perusahaan pihak ketiga artinya jika terjadi masalah yang akan bertanggung jawab adalah pihak ketiga. Sementara karena enam perusahaan distributor adalah afiliasi, jika terjadi masalah adalah perusahaan (Tiga Pilar), artinya ada konflik di internal,” papar Arlandi.

Dalam persidangan sebelumnya, salah satu pemegang saham minoritas dari enam perusahaan distributor tersebut yaitu Hendra Hadi Subrata mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan penggelembungan piutang terhadap perusahaan-perusahaannya dalam laporan keuangan Tiga Pilar. 

Selanjutnya: Setelah permohonan PKPU ditolak, Pan Brothers digugat pailit Bank Maybank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×